Anak Terlibat Kasus Narkoba, Lilis Karlina Berharap RD Lanjutkan Pendidikan untuk Ikut Ujian Sekolah
Berikut ini harapan dari Lilis Karlina soal anaknya yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.
Penulis: Nuryanti
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023).
RD ditangkap di kediamannya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Anak Lilis Karlina itu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.
RD juga disebut sudah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.
Satres Narkoba Polres Purwakarta menunjuk Evi Saepul Bachri atau Aphonk untuk pendampingan hukum RD.
"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban."
"Ia adalah korban dari teknologi dan pergaulan," ujar Aphonk kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), dilansir TribunJabar.id.
Aphonk mengungkapkan, pihaknya akan melakukan diversi untuk menyelesaikan kasus RD.
"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis."
"Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," jelasnya.
Harapan Lilis Karlina
Menurut Aphonk, diversi merupakan upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.
"Artinya, sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orang tua," katanya, Rabu, masih dari TribunJabar.id.
Baca juga: VIDEO Lilis Karlina Tak Tahu, Anaknya Kemas Narkoba di Rumahnya Sebelum Diedarkan
Selain itu, upaya diversi dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.