Anak Terlibat Kasus Narkoba, Lilis Karlina Berharap RD Lanjutkan Pendidikan untuk Ikut Ujian Sekolah
Berikut ini harapan dari Lilis Karlina soal anaknya yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.
Penulis: Nuryanti
Editor: Salma Fenty
Pada Senin (13/3/2023), AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan RD merupakan hasil laporan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta."
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba Usia 14 Tahun, Anak Lilis Karlina Ternyata Suka Bergaul dengan yang Lebih Tua
Edwar mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl dari RD.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online."
"Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelasnya.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara."
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," imbuh Edwar.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ayu Miftakhul) (TribunJabar.id/Deanza Falevi)