Tanggapan Pakar Hukum Terkait Penanganan Kasus Anak Lilis Karlina yang Terjerat Narkoba
Reaksi beberapa pakar hukum atas penanganan kasus anak Lilis Karlina yang terjerat masalah narkoba.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Terjeratnya anak pedangdut Lilis Karlina dalam lingkaran obat-obatan terlarang tengah jadi perhatian publik.
RD yang kini masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP saat ini tengah menjalani proses hukum.
Seperti diketahui, RD ditangkap di kediamannya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, pada Minggu (12/3/2023).
RD kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam kasus ini penanganannya harus dilakukan oleh pihak berwajib secara bijaksana dan hati-hati.
Terbukti di usia sangat muda, RD tertangkap dengan barang bukti yang menandakan keterlibatannya sebagai pengedar di usia muda.
Baca juga: Anak Terlibat Kasus Narkoba, Lilis Karlina Berharap RD Lanjutkan Pendidikan untuk Ikut Ujian Sekolah
Menurut praktisi hukum, Herdian, masalah ini digolongkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Ia harus mendapat perhatian khusus mulai dari pendampingan, tempat ditahan hingga lamanya waktu penahanan.
"Jadi ada undang-undang yang berlaku di situ yaitu undang-undang 11 tahun 2012 yaitu sistem peradilan anak."
"Jadi sistem peradilannya jangka waktu penahanannya lebih singkat daripada orang dewasa sehingga apa yang dilakukan dalam proses persidangan harus ada pendampingan khusus dari Bapas," kata Herdian dikutip dalam YouTube Cumicumi, Kamis (16/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Komisi Perlindunan Anak, Arist Merdeka Sirait juga turut mengomentari terkait masalah ini.
Menurutnya, kasus seperti ini terjadi lantaran adanya pola asuh yang salah atau kurangnya perhatian dari kedua orang tua dirumah.
"Istilah saya secara fisik itu ada ayah ibu ada di rumah akan tetapi secara emosional maupun sosial ini nggak ada ," kata Arist Merdeka.
Hal ini juga sama disampaikan oleh psikologi anak, Seto Mulyadi.
Baca juga: RD Tersangka Kasus Narkoba, Lilis Karlina Pikirkan Ujian Sekolah Anaknya, Ini Langkah Kuasa Hukum
Menurut Seto Mulyadi, belum optimalnya peran keluarga di dalam edukasi pendidikan bagi anak.
Sehingga seolah anak tidak lagi mendapatkan solusi melalui komunikasi yang efektif dengan keluarga.