Soal ''Kejutan'' Disiapkan Pihak Ferry Irawan Saat Sidang KDRT, Hotman Paris: Enggak Guna
Ferry Irawan dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus KDRT di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap Venna Melinda digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Sebagai kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea menyerahkan semua sidang tersebut kepada Jaksa yang bertugas dalam sidang yang akan digelar pekan depan itu.
"Peranan saya dengan dimulainya sidang praktis sudah hampir selesai, karena begitu persidangan dimulai maka tugas selanjutnya adalah tugas saudara Jaksa. Jaksa nanti yang akan membawa Venna untuk diperiksa di depan persidangan di bawah sumpah," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Jelang Sidang Kasus KDRT Venna Melinda, Hotman Paris Sebut Pihak Ferry Irawan Sibuk Konferensi Pers
"Jadi nanti pada sidang itu akan berhadapan, nanti jaksa sebelah kiri, Venna Melinda di tengah sebagai saksi pelapor, nanti pengacara Ferry dan Ferrynya ada di sebelah kanan terus majelis hakim di depan tiga," lanjut Hotman Paris.
Menurutnya kedua pengacara sudah tidak bisa berbuat banyak apabila sidang telah dimulai.
"Pengacara sudah tak bisa berbuat apa-apa lagi, sudah selesau peranannya. Paling kita sebagai penasehat hanya di belakang layar,: ujar Hotman.
Hotman Paris sendiri belum mengetahui pasti apakah ia akan menemani kliennya, Venna Melinda menjalani sidang perdana kasus dugaan KDRT.
"Mungkin saya, mungkin juga senior asisten saya. Tapi kan saya kan kalau perkara-perkara sederhana asisten saya yang maju," ungkap Hotman.
Kemudian Hotman Paris turut menyinggung pihak Ferry Irawan yang rencananya akan membongkar kebenaran kasus dugaan KDRT.
"Saya dengar sudah rampung. Jadi semua ada oknum yang selalu ngancam-ngancam akan dibuka ini, dibuka ini semuanya gak ada artinya sama sekali, enggak guna," pungkas Hotman Paris.
Sebelumnya, Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap alias P21.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris menganggap adanya keputusan P21 menjadi fakta baru bahwa laporan KDRT Venna Melinda benar terjadi.