Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Soal Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, PA Bandung Singgung Hak Asuh Anak

Soal perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Assyifa, Pengadilan Agama (PA) Bandung singgung hak asuh anak yang dilahirkan Nissa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, PA Bandung Singgung Hak Asuh Anak
TikTok @lalulalulalang
Pengadilan Agama (PA) Bandung singgung hak asuh anak dalam perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. 

Sedangkan putusan cerai terjadi pada 2 Desember 2022, dan pembuatan akta cerai dilakukan pada 28 Desember 2022.

Di situs resmi Mahkamah Agung, terkuak detail permohonan cerai talak yang diduga diajukan oleh Alshad Ahmad.

Dugaan Alshad sebagai pemohon ini karena kesamaan data bulan lahir yakni Juni dan alamat tempat tinggal di Jalan Kiputih, Bandung.

Namun kuat dugaan nama asli pemohon dan termohon disamarkan demi privasi keduanya.

alshad 34
Alshad Ahmad diduga mengajukan pendaftaran perkara permohonan talak cerai pada 11 November 2022. (Putusan Mahkamah Agung)

"Bahwa, Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 11 November 2022 telah mengajukan permohonan cerai talak dan itsbat nikah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg. pada tanggal 11 November 2022 dengan dalil-dalil sebagai berikut," demikian isi dokumen tersebut.

Pernikahan antara sosok diduga Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa ini terjadi pada 30 September 2022.

"Bahwa pada akhirnya bertepatan di hari Jum'at tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara seorang laki-laki Pemohon dengan seorang perempuan Termohon," demikian keterangan dari dokumen tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Di tengah ramainya tudingan miring tersebut, Alshad Ahmad hingga kini belum memberikan pernyataan apa pun. 

Berita lain terkait Alshad Ahmad

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas