Fakta Sidang KDRT Venna Melinda, Ketenangan Ferry Irawan, JPU Sebut Hubungan Intim hingga Soal Caleg
Banyak fakta terungkap dalam sidang perdana KDRT Venna Melinda atas terdakwa Ferry Orawan kemarin, mulai penolakan hubungan intim hingga soal caleg.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI- Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda digelar perdana. Ferry Irawan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Nilai Dakwaan Tak Sesuai, Kuasa Hukum Ferry Irawan Bakal Ajukan Keberatan, Harap Kliennya Dibebaskan
Banyak fakta terungkap dalam sidang perdana KDRT Venna Melinda atas terdakwa Ferry Orawan kemarin, mulai penolakan hubungan intim hingga soal caleg.
Berikut ini fakta-fakta sidang kasus KDRT Venna Melinda yang membuat Ferry Irawan duduk di kursi pesakitan.
Ferry Irawan Tenang Saat Masuk Ruang Sidang
Dikutip dalam kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin (27/3/2023), terekam momen Ferry Irawan memasuki ruang sidang.
Tak sendirian, Ferry Irawan dikawal oleh petugas kepolisian hingga petugas pengadilan.
Dalam sidang perdananya itu, Ferry Irawan terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan celana jeans.
Tak lupa ia mengenakan peci dan masker berwarna putih.
Saat memasuki ruang sidang, Ferry Irawan tampak tenang.
Baca juga: Pihak Ferry Irawan Kukuh Tak Ada KDRT pada Venna Melinda, Hotman Paris: Mana Ada Tersangka Ngaku
Tak terlihat gestur gugup sama sekali dari Ferry Irawan.
Bahkan, setelah dipersilahkan duduk oleh petugas, Ferry Irawan sempat menyapa tim kuasa hukumnya.
Beberapa kali, Ferry Irawan tampak rileks di kursi pesakitan.
Ia juga terlihat mengayun-ayunkan kursi terdakwa.
Dakwaan JPU Sebut Soal Hubungan Suami Istri, Venna Melinda Menolak, Ferry Irawan Kalap
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusuma Nugroho.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Yuni Priyono,SH, Sigit Artantojati,SH, Wahyu Hidayatullah,SH, Aditya Okto Tohari,SH, DR Maria Febriana,SH dan Ribut,SH dan Sabetania Ramba Paembonan,SH.
Agenda sidang dimulai dengan mengecek surat kuasa hukum terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh tim JPU.
Baca juga: Ramadan, Ferry Irawan Diminta Jujur Soal Tudingan KDRT Venna Melinda, Kukuh Merasa Tak Bersalah
Selanjutnya tim penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Jefry Simanjuntak, dkk membacakan eksepsi yang dilakukan secara bergantian.
Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis Venna Melinda berawal dari penolakan korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan Ferry Irawan.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023).
Selain penolakan hubungan suami istri saat menginap di hotel Kota Kediri, Tim JPU juga mengungkapkan sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya.
Venna Melinda sendiri menolak ajakan suami melakukan hubungan suami istri karena kondisinya sedang tidak fit karena asam lambungnya lagi bermasalah dan efek perjalanan jauh.
Baca juga: Gestur Tenang Ferry Irawan saat Masuk ke Ruang Sidang, Tampak Rileks di Kursi Pesakitan
Selanjutnya Venna Melinda menyampaikan sangat tidak relevan dengan keadaannya, sehingga masalah kecil dipermasalahkan hanya gara -gara tidak berhubungan suami istri.
Mendengar jawaban seperti itu, terdakwa sempat mencolek perut dan payudara korban.
Kemudian terdampak BAB di kamar mandi hotel dengan pintu terbuka. Kemudian pintu kamar mandi ditutup oleh Venna Melinda.
Namun gara -gara penutupan pintu kamar mandi, keduanya kembali terlihat percekcokan.
Malahan Venna Melinda kemudian menangis sambil memukul kepalanya sendiri sebanyak tiga kali, namun emosi terdakwa tidak mereda malah semakin menjadi -jadi.
Kemudian puncaknya Ferry Irawan mengangkat tubuh Venna Melinda di atas tempat tidur dengan posisi terlentang.
Selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan korban dengan tujuan agar korban tidak bergerak.
Terdakwa kemudian menempelkan dahinya ke bagian hidung korban dengan sangat keras sekitar 5 menit.
Diperlakukan seperti itu Venna Melinda merasa kesakitan dan berteriak. Kemudian terdakwa melepaskan dan bangun dari tempat tidur.
Korban kemudian bangun dan hidungnya mengucur darah yang membasahi kaos dan berceceran di lantai kamar hotel.
Saat korban akan mencari ponsel milik dihalangi. Demikian juga saat akan menelepon dengan telepon dari kamar hotel langsung direbut oleh terdakwa.
Melihat kondisi istrinya yang bercucuran darah, terdakwa berusaha untuk membantu membersihkan, namun ditolak oleh Venna Melinda yang mengaku trauma dengan perbuatannya suaminya.
Baca juga: Pihak Ferry Irawan Kukuh Tak Ada KDRT pada Venna Melinda, Hotman Paris: Mana Ada Tersangka Ngaku
Korban kemudian keluar kamar bertemu dengan petugas hotel dan meminta untuk melapor kepada polisi.
Saat korban hendak masuk kembali ke dalam kamar hotel, kemudian oleh terdakwa tubuh Venna Melinda didorong ke arah tembok seakan hendak mencekik lehernya.
Selanjutnya Venna Melinda berkata, "Jangan bunuh saya, ingat kamu punya ibu dan adik perempuan,".
Mendengar perkataan Venna Melinda membuat emosi terdakwa mereda dan tidak melakukan apa-apa lagi.
Kuasa Hukum Ferry Irawan Menepis Dakwaan Jaksa
Sementara Jefry Simatupang, penasehat hukum Ferry Irawan kepada awak media menepis materi surat dakwaan Tim JPU.
Karena hidung korban yang mengeluarkan darah diakibatkan oleh perbuatan korban sendiri yang memukul kepalanya sendiri sebanyak tiga kali.
Selain itu Venna Melinda juga tidak mengalami trauma berat sebagaimana korban KDRT berat.
Karena pasca kejadian malah bolak-balik tampil talk show di sejumlah stasiun TV.
Dalam pembelaannya Jefry juga meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan Tim JPU batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.
Pernyataan Ferry Irawan Usai Sidang KDRT Venna Melinda: Hati Nurani Telah Mati
Ferry Irawan memberikan keterangan langsung kepada wartawan seusai sidang di PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023).
Ferry Irawan menyampaikan selama ini dirinya tidak pernah memberikan keterangan dan statemen apapun berkaitan dengan permasalahan yang dialaminya. Sehingga dirinya harus membuka sesuatu.
"Pertama-tama saya mengucapkan Inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati," ungkapnya.
Ferry menyampaikan selama ini tidak pernah memberikan komentar.
Karena kalau dirinya berkomentar sama seperti membuka aib rumah tangganya sendiri. Sehingga tidak akan dibuka.
Sedangkan yang kedua Ferry mengaku tidak berdaya melawan sistem.
"Dimana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," ungkapnya.
Ferry Irawan juga menegaskan dirinya bukan pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda.
"Sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh suatu sistem dimana sistem itu saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," tandasnya.
Ferry berjanji akan mengungkapkan dalam persidangan. Pernyataannya merupakan sedikit yang disampaikan karena selama ini dirinya memilih diam tidak berkomentar.
"Karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," ungkapnya.
Ferry Irawan Tak Setuju Venna Melinda Maju Jadi Caleg
Ferry juga menyampaikan tidak setuju istrinya maju menjadi bakal calon anggota dewan DPR RI dari salah satu parpol.
"Digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. Itulah yang terjadi sama saya," ungkapnya.
Soal penolakan masuk parpol ini juga terungkap dalam dakwaan JPU.
Tim JPU juga mengungkapkan sejumlah kekerasan fisik yang dialami Venna Melinda.
Termasuk rencana Venna Melinda untuk mencalonkan menjadi bakal calon legislatif DPR RI dari salah satu parpol juga tidak disukai oleh suaminya.
Pada kesempatan itu Ferry Irawan akan mengungkapkan semuanya dalam persidangan bersama kuasa hukumnya.
Simak berita lainnya terkait Ferry Irawan
(TribunJatim.com/Didik Mashudi) (Tribunnews.com/Pra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.