Gagal Mediasi, Ferry Irawan dan Venna Melinda Semakin Dekat dengan Perceraian
Gagal mediasi, Ferry Irawan dan Venna Melinda seolah sepakat untuk segera bercerai. Sidang ceraipun dilanjut dengan pembacaan gugatan.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Tiara Shelavie
![Gagal Mediasi, Ferry Irawan dan Venna Melinda Semakin Dekat dengan Perceraian](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/venna-dan-ferry-new-244.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan selebriti Ferry Irawan dan Venna Melinda sepakat berpisah setelah adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda untuk kasus KDRT yang dilakukan di Kediri, Jawa Timur pada awal Januari.
Setelah adanya tindak pidana itu, Venna Melinda dan Ferry Irawan sama-sama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang cerai talak Ferry Irawan dan Venna Melinda pun kembali digelar pada Kamis, (30/3/2023).
Dijelaskan oleh kuasa hukum Venna Melinda, sidang sebelumnya dnegan agenda mediasi gagal tercapai.
Artinya Ferry Irawan dan Venna Melinda sepakat untuk mengakhiri rumah tangga bersama.
Baca juga: Venna Melinda Belum Kembalikan Barang-barang Ferry Irawan, Masih Tunggu Surat Kuasa
"Dari agenda mediasi kemarin, dari kedua pihak kebetulan kemarin diwakili Bang Imam (pengacara penggugat) mungkin dapat instruksi bahwa tidak setuju untuk berdamai," kata Noor Akhmad kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Buntut gagalnya mediasi di sidang sebelumnya, maka dilanjut dengan pembacaan gugatan.
"Artinya hari ini sidang berjalan lancar, hari ini juga diagendakan pembacaan gugatan," ucap Noor Akhmad.
Sidang cerai Ferry dan Venna selanjutnya akan diagendakan dengan pembacaan jawaban.
"Terus diagendakan juga sidang selanjutnya yakni jawaban, seperti replik duplik dan sebagainya," sambungnya.
Kali ini, Ferry dan Venna sama-sama tak terlihat menghadiri persidangan.
![Venna Melinda (kanan) mengungkap alasannya meminta Ferry Irawan (kiri) mengakui tindakan KDRT.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/venna-melinda-kanan-mengungkap-alasannya-meminta-ferry-irawan-kiri.jpg)
Keduanya hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
"Kan agendanya hari ini cuma pembacaan gugatan ya, dan majelis hakim juga tidak mewajibkan keduanya hadir. Jadi yang hadir cuma kuasa hukumnya saja," jelas Noor Akhmad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.