Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keberatan atas Dakwaan KDRT, Pihak Ferry Irawan Curiga dengan Hasil Visum Venna Melinda

Tak terima dengan dakwan dan pasal yang dikenakan, pihak Ferry Irawan mencurigai hasil visum Venna Melinda.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Keberatan atas Dakwaan KDRT, Pihak Ferry Irawan Curiga dengan Hasil Visum Venna Melinda
TribunJatim.com/Didik Mashudi
Tak terima dengan dakwan dan pasal yang dikenakan, pihak Ferry Irawan mencurigai hasil visum Venna Melinda. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Ferry Irawan mencurigai hasil visum Venna Melinda, setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Perkara KDRT terhadap Venna Melinda yang dituduhkan pada sang suami, Ferry Irawan masih dalam proses hukum.

Sidang perdana KDRT itu baru saja digelar dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Ferry Irawan pada Senin, (27/3/2023).

Menurut pihak Ferry Irawan masih ada dakwaan yang dinilai membingungkan.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan, Mikel Pardede saat dimintai keterangan awak media.

Baca juga: Venna Melinda Belum Kembalikan Barang-barang Ferry Irawan, Masih Tunggu Surat Kuasa

"Dakwaan jaksa kita bantah dengan eksepsi."

"Eksepsi itu bantahan dari pengacara, di mana beberapa dakwaan itu memang agak rancu menurut kami," ujarnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (30/3/2023).

BERITA TERKAIT

Mikel Pardede menaruh curiga pada hasil visum Venna Melinda setelah mengaku menjadi korban KDRT oleh Ferry Irawan.

"Di situ dikatakan kalau dari hasil visum, itu tidak ada namanya patah tulang ya," katanya.

Karena itu, ia tak terima Ferry dikenakan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT kekerasan fisik.

"Di mana pasal tersebut 44 ayat 1 KDRT itu adalah menurut kami salah," sambungnya.

Tim kuasa hukum Ferry irawan (Tangkapan layar kanal YouTube Seleb Oncam).
Sunan Kalijaga (kiri) dan Mikel Pardede (kanan) - Kuasa hukum Ferry Irawan, Mikel Pardede mencurigai hasil visum Venna Melinda. (Tangkapan layar kanal YouTube Seleb Oncam)

Dijelaskan Mikel, pasal itu hanya berlaku bila korban tak mampu melakukan aktivitas.

Namun, menurutnya Venna terlihat cukup baik, tanpa ada tanda-tanda patah hidung setelah diduga menjadi korban kekerasan fisik Ferry.

"Karena pasal tersebut adalah pasal yang di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas