Jerry Aurum Bebas setelah 4 Tahun Dibui Meski Divonis 11 Tahun Penjara, Denada Bereaksi
Mantan suami Denada, Jerry Aurum akhirnya bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dari vonis 11 tahun penjara.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: bunga pradipta p
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.
Terbukti menggunakan narkoba, Jerry divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti diwartakan Kompas.com.
Selain vonis penjara, Jerry juga didenda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sempat mengajukan banding, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyembutkan, Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menetapkan selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut surat putusan itu.
(Tribunnews.com/ Salma/ Ayu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.