Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perjalanan Kasus Narkoba Jerry Aurum, Mantan Suami Denada, Kini Bebas setelah 4 Tahun Dibui

Berikut kisah perjalanan Jerry Aurum, mantan suami Denada selama terjerat narkoba hinggan dinyatakan bebas.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Perjalanan Kasus Narkoba Jerry Aurum, Mantan Suami Denada, Kini Bebas setelah 4 Tahun Dibui
Instagram @jerryaurum
Perjalanan Jerry Aurum dari terjerat narkoba hingga bebas kembali. 

Hal itu dikatakan Agus Pambudi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).

"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah masih banding di sana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim PT (engadilan tinggi) dong," kata Agus.

Agus menuturkan, pihak Jerry merasa hukuman yang diberikan terlalu berat.

"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannyaa sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangnnya dia," ucap Agus.

6. Banding ditolak

Sementara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan Jerry Aurum.

Hal tersebut terlihat dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyebutkan, Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," bunyi surat putusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

"Menetapkan selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut surat putusan itu.

7. Permohonan Kasasi

Jerry Aurum (Instagram @jerryaurum) tetete
Jerry Aurum (Instagram @jerryaurum)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jerry Aurum Wirianta dengan mengurangi hukuman Jerry Aurum.

Jerry Aurum dinyatakan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 800 juta.

Mantan suami Denada itu terbukti memakai ganja dan ekstasi untuk diri sendiri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas