Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Peringatan Awal Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19, Kini Layangkan Somasi Terbuka

Berikut awal mula Ahmad Dhani Larang Once Mekel bawakan lagu Dewa 19, kini layangkan somasi hingga Once beri reaksi.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Peringatan Awal Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19, Kini Layangkan Somasi Terbuka
Kolase Tribunnews Instagram @oncemekelofficial, @ahmaddhaniofficial
Awal mula Ahmad Dhani (kiri) larang Once Mekel (kanan) bawakan lagu Dewa 19 hingga layangkan somasi. 

Meski melarang Once membawakan lagu Dewa 19, Dhani masih memperbolehkan jika lagu ciptaannya yang lain dibawakan.

"Spesifik ya, Once dilarang menggunakan lagu-lagu Dewa untuk performa dalam konsernya."

"Lagu-lagu Ahmad Dhani yang lain boleh, khusus lagu Dewa."

"Lagu-lagu saya yang ada di TRIAD atau lagu-lagu saya yang ada di Ahmad band atau yang ada di Reza Artamevia itu boleh," sambungnya.

Baca juga: Once Mekel Sebut Kasus dengan Ahmad Dhani Tak Melanggar Hukum, Kuasa Hukum sang Musisi Beri Bantahan

Setelah sempat memberikan peringatan, kini Dhani pilih melayangkan somasi terbuka pada Once.

Somasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.

Dhani melarang Once tak menyanyikan lagu Dewa 19 selama grub bandnya itu menggelar konser tur.

BERITA TERKAIT

"Jelas bahwa kami kuasa hukum Ahmad Dhani pertama sudah melarang saudara Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama berlangsung konser-konser Dewa 19 tahun ini," kata Aldwin dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

"Silakan kalau kemudian dianggap tidak melawan hukum, maka silakan. Jadi ini bagian dari somasi secara terbuka," lanjutnya.

Jika Once diketahui melanggar somasi tersebut, pihaknya tak segan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

"Kalau masih ingin membawakan lagu Dewa 19 dan coba-coba, warning dan somasi ini dilakukan. Tentu kita lihat nanti, kita akan uji," ujar Aldwin

Somasi terbuka itu berdasarkan dasar hukum terkait Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik pada Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Serta Pasal 80 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni lemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

Once Mekel (kanan) menyebut kasus dengan Ahmad Dhani (kiri) tak melanggar hukum, kuasa hukum sang musisi beri bantahan.
Once Mekel (kanan) menyebut kasus dengan Ahmad Dhani (kiri) tak melanggar hukum, kuasa hukum sang musisi beri bantahan. (Kolase Tangkapan Layar Instagram @ahmaddhaniofficial dan @oncemekelofficial)

Ajakan Diskusi Bersama

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas