Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sanksi Once jika Nyanyi Lagu Dewa 19 dan Tak Peduli Somasi Ahmad Dhani, Dipenjara hingga Denda Rp1 M

Berikut sanksi yang akan diterapkan Ahmad Dhani jika Once Mekel masih menyanyikan lagu Dewa 19, ada pidana penjara hingga denda maksimal Rp 1 miliar.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sanksi Once jika Nyanyi Lagu Dewa 19 dan Tak Peduli Somasi Ahmad Dhani, Dipenjara hingga Denda Rp1 M
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Once Mekel terancam pidana hingga denda maksimal Rp1 M jika tetap menyanyikan lagu Dewa 19 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani melayangkan somasi terbuka kepada penyanyi Once Mekel.

Awalnya, pemilik nama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo itu sempat memberikan peringatan kepada Once Mekel agar tak lagi membawakan lagu Dewa 19.

Larangan yang diberikan Ahmad Dhani berkaitan dengan hak cipta lagu hingga menyinggung soal marwah Dewa 19.

Diketahui, Dewa 19 memang akan menggelar tur konser dua kali dalam seminggu setelah Lebaran hingga Desember 2023. 

Ahmad Dhani menginginkan tidak boleh ada konser-konser lain yang menganggu dan menggunakan lagu Dewa 19.

Setelah Ahmad Dhani menyampaikan peringatan, Once pun sempat memberikan respons.

Once menilai Dhani tak boleh melarang dirinya menyanyikan lagu Dewa 19.

Baca juga: Spesial! Hanya Lagu Dewa 19 Ini yang Boleh Dinyanyikan Once Setelah Ahmad Dhani Keluarkan Somasi 

Berita Rekomendasi

Pasca-tanggapan dari Once, kini Ahmad Dhani pilih mengajukan somasi terbuka yang disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

Pihaknya tak main-main dengan melayangkan somasi terbuka, lantaran turut menerapkan sanksi tegas.

Kuasa hukum Dewa 19, Ali Lubis menyampaikan ada hukuman penjara hingga denda yang dikenakan pada Once jika melanggar somasi tersebut.

"Pastinya ada sanski pidana dan perdata dalam pelarangan ini," tegas Ali Lubis di Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023).

Ali Lubis mengatakan sanksi tersebut mengacu pada dasar hukum terkait Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik pada Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Serta Pasal 80 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni lemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

Yakni Once Mekel dapat terancam dipidana empat tahun kurungan penjara hingga denda maksimal Rp1 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas