Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ucapan Dokter Richard Lee dan Pengacara Arif Edison yang Dinilai Sunan Kalijaga Menistakan Agama

Sunan Kalijaga mengatakan melaporkan sosok dokter berinisial R atas dugaan penistaan agama, diduga dokter Richard Lee dan pengacara Arif Edison.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
zoom-in Ucapan Dokter Richard Lee dan Pengacara Arif Edison yang Dinilai Sunan Kalijaga Menistakan Agama
Kolase Tribunnews
Sunan Kalijaga (kiri) laporkan dokter Richard Lee (kanan) atas dugaan penistaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Sunan Kalijaga mengatakan telah melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut ia buat bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), seperti dikutip dari Instagram pribadinya, @sunankalijaga_sh, Kamis (6/4/2023).

Dalam video singkatnya, Sunan Kalijaga menjelaskan tayangan dalam video podcast Dokter Richard Lee dinilai telah menistakan agama.

Selain itu, Sunan juga melaporkan sosok narasumber seorang pengacara Arif Edison atas diduga kasus yang sama.

Meski demikian, Sunan tak secara gamblang nama Richard Lee dan Arif Edison, ia hanya menyebutkan inisial dokter R dan AE.

"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia telah melaporkan seorang public figure, dokter berinisial R."

"Dan juga narasumber yang berinisial AE, dalam tindakan dugaan penistaan agama," jelas Sunan.

Baca juga: Sunan Kalijaga Laporkan Dokter Inisial R yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

BERITA REKOMENDASI

Sunan menilai, Richard Lee dan narasumbernya telah menistakan agama, lewat ungkapannya yang menyandingkan Alquran dengan kalimat mantra.

Menurut Sunan, Alquran tidaklah bisa disandingkan dengan kalimat apa pun yang dibuat oleh manusia.

"Di situ jelas kalam Allah, kun fayakun disandingkan atau dijadikan satu kesatuan menjadi 'bimsalabim, kun fayakun'," ujarnya.

"Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa bim salabim atau mantra yang dibuat manusia," tegasnya.

Diketahui kini, Sunan telah membuat laporan polisi atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Richard Lee dan Arif Edison.

Dalam kasus ini, Sunan menerapkan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sunan Kalijaga melaporkan dokter inisial R atas dugaan penistaan agama.
Sunan Kalijaga melaporkan dokter inisial R atas dugaan penistaan agama. (Tangkapan layar Instagram @sunankalijaga_sh)

Sunan memang tidak secara terang-terangan menyebutkan nama dua sosok yang dilaporkannya itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas