Gugatan PSUI Dikabulkan, Open Mic Indonesia Bukan Lagi Hak Ramon Papana, Kembali Milik Publik
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Stand Up Indonesia (PSUI) terkait pembatalan merek “Open Mic.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
istimewa
Komedian Ramon Papana melalui sang anak mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI pada 2013. Kini, merek ini digugat. Ramon Papana pun tak masalah.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Stand Up Indonesia (PSUI) terkait pembatalan merek “Open Mic.
Selain itu, aksi tersebut dilakukan untuk membatalkan gugatan Open Mic yang telah dikukuhkan pada 2013 silam.
Sehingga istilah Open Mic dapat digunakan secara umum.
Sebab beberapa komika terkena somasi akibat memakai nama Open Mic Untuk membuat acara panggung stand up comedy.
Sebagai informasi bahwa istilah Open Mic sempat diklaim seseorang yang diduga Ramon Papana pada 2013 silam.
Atas kejadian tersebut membuat para komika dari stand up comedy Indonesia melakukan aksi gugatan pembatalan merek Open Mic.
Upaya hukum pembatalan ini dilakukan untuk melawan pihak yang ingin memonopoli dan memiliki kegiatan Open Mic.
Berita Rekomendasi