Utang Pengobatan Ayah Dibungakan Jadi Rp 4 Miliar, Tamara Bleszynski Takut Tak Sanggup Bayar
Tamara Bleszynski merasa tak sanggup harus membayar utang pada sang kakak yang dibungkan menjadi Rp 4 miliar.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Tamara Bleszynski pesimis soal kesanggupan membayar utang sebesar Rp4 miliar yang ditagih sang kakak.
Utang itu merupakan patungan yang belum dibayarkan Tamara Bleszynski untuk pengobatan ayah mereka.
Hal tersebut yang membuat Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski dengan tuduhan wanprestasi.
Uang senilai Rp 4 miliar tersebut merupakan akumulasi bunga dari nilai pokok biaya rumah sakit Rp 800 juta sejak 2001, silam.
Tamara Bleszynski pun keberatan dengan permintaan sang kakak yang membungakan utang tersebut.
"Kalau dari pihak kakak saya maunya dibungakan terus-menerus, kalau saya tidak sanggup bagaimana bayar bunga-bunga itu?" ujar Tamara Bleszynski, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Konflik Keluarga, Tamara Bleszynski Terpukul hingga Butuh Menenangkan Diri, Kakaknya Pun Sakit Hati
Dikatakan pada sang adik, Ryszard menyebut biaya pengobatan ayah mereka menjadi utang Tamara.
"Kakak saya mengutarakan bahwa yang saya paham ya, pokoknya dia ingin utang ayah ini ya dibungakan, bahwa utang ayah ini adalah utang kamu."
"Bukan utang ayah lagi, jadi dibungakan," terangnya
Diketahui, sidang mediasi Tamara dan Ryszard beberapa lalu gagal diwujudkan lantaran tidak adanya kesepakatan di antara keduanya.
Pengacara Tamara Bleszynski, Djohansyah, mengatakan persidangan atas kasus tersebut akan dilanjutkan ke materi perkara.
Baca juga: Ryszard Bleszynski Sebut Kelakuan Tamara Bleszynski Kelewatan, Tega Hendak Penjarakan Kakaknya
"Jadi disepakati oleh mediator tadi kami sudah tanda tangan mediasi ini gagal."
Tapi hukum acara perdata mengatakan selama pengadilan hakim belum memutuskan suatu perkara, masih bisa dilakukan perdamaian," ujar Djohansyah.
"Jadi kita masuk ke dalam materi perkara, setelah itu akan dimulai sidang. Dalam perjalanannya, apabila masing-masing pihak merasa ada upaya untuk berbicara nanti, kami para kuasa hukum penggugat dan kami bisa duduk (bareng)," sambungnya.