Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diduga Nikmati Uang Penipuan Robot Trading ATG, Raffi Ahmad Terancam Dipenjara 5 Tahun

Diduga turut menikmati hasil penipuan pemilik robot trading ATG, Raffi Ahmad bisa terancam dipenjara dan bayar denda bila melanggar pasal 5 TPPU.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Diduga Nikmati Uang Penipuan Robot Trading ATG, Raffi Ahmad Terancam Dipenjara 5 Tahun
Kolase Tribunnews/ Wartakotalive.com - Arie Puji Waluyo dan SURYAMALANG.COM
Diduga turut menikmati hasil penipuan pemilik robot trading ATG, Raffi Ahmad bisa terancam terkena sanksi kurungan penjara bila melanggar pasal 5 TPPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Raffi Ahmad diduga turut menikmati uang hasil penipuan pemilik robot trading ATG (Auto Trade Gold), Wahyu Kenzo.

Dugaan itu membuat Raffi Ahmad terancam terkena sanksi penjara maksimal penjara lima tahun.

Pasalnya Raffi Ahmad diduga menerima hadiah dari istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulidia alias Anggie Jesey, saat kelahiran Rayyanza Malik Ahmad.

Tak hanya itu, Raffi Ahmad disebut sebagai brand ambassador minuman suplemen The Legion Nutrition, yang merupakan usaha milik Anggie Jesey.

Diketahui Raffi Ahmad bersama Atta Halilintar dan Stefan William didapuk menjadi brand ambassador produk suplemen tersebut.

Mereka pun diminta kuasa hukum korban penipuan robot trading ATG, Zainul Arifin, mengembalikan uang ataupun barang yang didapat dari Wahyu Kenzo.

Baca juga: Haji Faisal Terseret Robot Trading ATG karena Donasi Gala, Doddy Sudrajat: Makanya Daddy Gak Setuju

"Tentu mereka (para brand ambassador The Legion Nutrition) menerima sesuatu atau mendapatkan sesuatu, untuk itu harus dikembalikan," ungkapan Zainul Arifin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/4/2023).

Berita Rekomendasi

Sederet artis tersebut akan melanggar pasal lima tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika tak mengembalikan aliran uang hasil penipuan tersebut.

Berdasarkan pasal itu, mereka akan terancam kurungan penjara selama lima tahun dan membayar ganti rugi senilai Rp 1 miliar.

"Karena kalau tidak dikembalikan maka bisa dikenakan pasal 5 TPU, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan ganti rugi Rp 1 miliar," sambungnya.

Zainul Arifin juga menambahkan Raffi Ahmad menerima hadiah Wahyu Kenzo.

Baca juga: Terseret Kasus Pencucian Uang Robot Trading ATG, Raffi Ahmad: Kenapa Dikaitkan Sama Aku?

"Raffi Ahmad ada satu lagi tambahan, beliau adalah menerima sesuatu atau menerima hadiah yang diterima dari Wahyu Kenzo dan istri pada saat lahir anak yang kedua," jelasnya.

Ia menafsir hadiah yang diterima Raffi Ahmad dari Wahyu Kenzo senilai Rp 100 juta.

Zainul Arifin pun kembali menegaskan Raffi untuk mengembalikan barang atau uang yang berkaitan dengan Wahyu Kenzo.

"Kita tidak tahu apa hadiahnya, pasti sekelas Raffi Ahmad hadiahnya lebih dari Rp 100 juta mungkin."

"Maka dari itu dia harus mengembalikan," pungkasnya.

Kasus TPPU Robot Trading ATG Menyeret Sejumlah Artis

Sejumlah artis lainnya juga terseret dalam kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold), di antaranya Atta Halilintar, Stefan William, hingga Judika.

Diketahui, pemilik robot trading ATG, yakni Wahyu Kenzo dilaporkan atas tuduhan penipuan berkedok investasi.

Dikutip dari sumber yang sama, kuasa hukum dari korban robot trading ATG, Zainul Arifin memperlihatkan beberapa foto artis yang ikut terseret dalam kasus ini.

Sebelumnya, Raffi Ahmad sempat menerima hadiah pemberian Wahyu Kenzo.

"Ini Raffi Ahmad, Wahyu Kenzo sama istrinya memberi hadiah pada saat kelahiran anak kedua Raffi Ahmad, hadiah ini kan menerima sesuatu."

"Kemudian yang kedua, ini dia sebagai brand ambassador," terang Zainul Arifin.

Baca juga: Pemilik Robot Trading ATG Dipolisikan, Uang Hasil Kejahatannya Diduga Mengalir ke Sejumlah Artis

Tak hanya Raffi Ahmad, terdapat mertua Vanessa Angel, yakni Haji Faisal yang juga turut terseret.

Hal ini lantaran Haji Faisal sempat menerima dana sebesar Rp 400 juta.

"Ini Haji Faisal ya, beliau menerima Rp 400 juta," ungkap Zainul.

Ada pula Gus Miftah hingga Dokter Tirta yang menerima sejumlah uang dari hasil melelang barang mereka.

"Ini Gus Miftah yang menjual lelang blangkonnya Rp 900 juta."

"Di bawahnya ada Dokter Tirta yang lelang motornya Rp 120 juta," jelasnya.

Kiri ke kanan: Barang bukti foto Raffi Ahmad, Haji Faisal, Gus Miftah, dan motor milik Dokter Tirta yang terseret kasus robot trading ATG.
Kiri ke kanan: Barang bukti foto Raffi Ahmad, Haji Faisal, Gus Miftah, dan motor milik Dokter Tirta yang terseret kasus robot trading ATG. (Kolase Tribunnews / Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Susul Bosnya Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan Tersangka 

Kiri ke kanan: Barang bukti foto Stefan William, Rian D'Masiv, Judika, dan Atta Halilintar yang terseret kasus robot trading ATG.
Kiri ke kanan: Barang bukti foto Stefan William, Rian D'Masiv, Judika, dan Atta Halilintar yang terseret kasus robot trading ATG. (Kolase Tribunnews / Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Lebih lanjut, Zainul juga menyampaikan bahwa artis Stefan William, Rian D'Masiv, Judika, dan Atta Halilintar menjadi brand ambassador produk milik terlapor.

"Ini ada Stefan William sebagai brand ambassador."

"Kemudian ini Rian D'Masiv sama Judika sebagai brand ambassador (produk)."

"Terus ini Atta Halilintar brand ambassador di produknya istrinya si Wahyu Kenzo," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Zainul mengatakan bahwa jumlah korban robot trading ATG juga berada di luar negeri.

"Jumlah korban sangat luar biasa, tidak hanya ada di Indonesia, tetapi korban itu ada di luar negeri."

"Saya dapat informasi di Prancis sekitar ada tiga miliar dolar," bebernya.

"Kemarin juga kita melakukan zoom dari Singapore sama Malaysia."

"Banyak, ribuan korban di sana yang terduga juga, ada ratusan miliar di sana," tutupnya.

Sebagai informasi, jumlah korban robot trading ATG telah mencapai 850 orang.

Total kerugian korban hingga Rp 9 triliun.

(Tribunnews.com/dian/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas