Diduga Nikmati Uang Penipuan Robot Trading ATG, Raffi Ahmad Terancam Dipenjara 5 Tahun
Diduga turut menikmati hasil penipuan pemilik robot trading ATG, Raffi Ahmad bisa terancam dipenjara dan bayar denda bila melanggar pasal 5 TPPU.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Raffi Ahmad diduga turut menikmati uang hasil penipuan pemilik robot trading ATG (Auto Trade Gold), Wahyu Kenzo.
Dugaan itu membuat Raffi Ahmad terancam terkena sanksi penjara maksimal penjara lima tahun.
Pasalnya Raffi Ahmad diduga menerima hadiah dari istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulidia alias Anggie Jesey, saat kelahiran Rayyanza Malik Ahmad.
Tak hanya itu, Raffi Ahmad disebut sebagai brand ambassador minuman suplemen The Legion Nutrition, yang merupakan usaha milik Anggie Jesey.
Diketahui Raffi Ahmad bersama Atta Halilintar dan Stefan William didapuk menjadi brand ambassador produk suplemen tersebut.
Mereka pun diminta kuasa hukum korban penipuan robot trading ATG, Zainul Arifin, mengembalikan uang ataupun barang yang didapat dari Wahyu Kenzo.
Baca juga: Haji Faisal Terseret Robot Trading ATG karena Donasi Gala, Doddy Sudrajat: Makanya Daddy Gak Setuju
"Tentu mereka (para brand ambassador The Legion Nutrition) menerima sesuatu atau mendapatkan sesuatu, untuk itu harus dikembalikan," ungkapan Zainul Arifin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/4/2023).
Sederet artis tersebut akan melanggar pasal lima tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika tak mengembalikan aliran uang hasil penipuan tersebut.
Berdasarkan pasal itu, mereka akan terancam kurungan penjara selama lima tahun dan membayar ganti rugi senilai Rp 1 miliar.
"Karena kalau tidak dikembalikan maka bisa dikenakan pasal 5 TPU, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan ganti rugi Rp 1 miliar," sambungnya.
Zainul Arifin juga menambahkan Raffi Ahmad menerima hadiah Wahyu Kenzo.
Baca juga: Terseret Kasus Pencucian Uang Robot Trading ATG, Raffi Ahmad: Kenapa Dikaitkan Sama Aku?
"Raffi Ahmad ada satu lagi tambahan, beliau adalah menerima sesuatu atau menerima hadiah yang diterima dari Wahyu Kenzo dan istri pada saat lahir anak yang kedua," jelasnya.
Ia menafsir hadiah yang diterima Raffi Ahmad dari Wahyu Kenzo senilai Rp 100 juta.
Zainul Arifin pun kembali menegaskan Raffi untuk mengembalikan barang atau uang yang berkaitan dengan Wahyu Kenzo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.