Diduga Nikmati Uang Penipuan Robot Trading ATG, Raffi Ahmad Terancam Dipenjara 5 Tahun
Diduga turut menikmati hasil penipuan pemilik robot trading ATG, Raffi Ahmad bisa terancam dipenjara dan bayar denda bila melanggar pasal 5 TPPU.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Kita tidak tahu apa hadiahnya, pasti sekelas Raffi Ahmad hadiahnya lebih dari Rp 100 juta mungkin."
"Maka dari itu dia harus mengembalikan," pungkasnya.
Kasus TPPU Robot Trading ATG Menyeret Sejumlah Artis
Sejumlah artis lainnya juga terseret dalam kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold), di antaranya Atta Halilintar, Stefan William, hingga Judika.
Diketahui, pemilik robot trading ATG, yakni Wahyu Kenzo dilaporkan atas tuduhan penipuan berkedok investasi.
Dikutip dari sumber yang sama, kuasa hukum dari korban robot trading ATG, Zainul Arifin memperlihatkan beberapa foto artis yang ikut terseret dalam kasus ini.
Sebelumnya, Raffi Ahmad sempat menerima hadiah pemberian Wahyu Kenzo.
"Ini Raffi Ahmad, Wahyu Kenzo sama istrinya memberi hadiah pada saat kelahiran anak kedua Raffi Ahmad, hadiah ini kan menerima sesuatu."
"Kemudian yang kedua, ini dia sebagai brand ambassador," terang Zainul Arifin.
Baca juga: Pemilik Robot Trading ATG Dipolisikan, Uang Hasil Kejahatannya Diduga Mengalir ke Sejumlah Artis
Tak hanya Raffi Ahmad, terdapat mertua Vanessa Angel, yakni Haji Faisal yang juga turut terseret.
Hal ini lantaran Haji Faisal sempat menerima dana sebesar Rp 400 juta.
"Ini Haji Faisal ya, beliau menerima Rp 400 juta," ungkap Zainul.
Ada pula Gus Miftah hingga Dokter Tirta yang menerima sejumlah uang dari hasil melelang barang mereka.
"Ini Gus Miftah yang menjual lelang blangkonnya Rp 900 juta."