Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, Lengkap dengan Panduan Cek Lokasi TPS

Berikut panduan melakukan pencoblosan saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan cara mengecek lokasi TPS secara online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Cara Mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, Lengkap dengan Panduan Cek Lokasi TPS
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024 - Berikut panduan melakukan pencoblosan saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan cara mengecek lokasi TPS secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan cara mengecek lokasi TPS secara online,

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.

Pilkada dilakukan pada Rabu (27/11/2024) mendatang.

Masyarakat dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan, agar bisa menjabat sebagai pemimpin dalam 5 tahun mendatang.

Pilkada serentak kali ini hanya berlangsung 1 putaran saja.

Masyarakat yang sudah memenuhi atau sesuai dengan persyaratan Pilkada dapat ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Anda dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan dengan cara mencoblos pada surat suara di TPS.

Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Cara Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 2024

Berita Rekomendasi

1. Pemilih dapat menuju TPS terdaftar, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

2. Kemudian tunjukkan dokumen persyaratan yang diminta (KTP & Undangan Pencoblosan).

3. Lalu mengisi daftar hadir di TPS.

4. Kemudian tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS,

5. Selanjutnya jika sudah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yang berisi:

  • Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur 
  • Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati 
  • Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

6. Sebelum mencoblos, pastikan surat surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum dilakukan pencoblosan.

7. Kemudian masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara pada Pilkada 2024

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas