Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, Lengkap dengan Panduan Cek Lokasi TPS

Berikut panduan melakukan pencoblosan saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan cara mengecek lokasi TPS secara online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Cara Mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, Lengkap dengan Panduan Cek Lokasi TPS
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024 - Berikut panduan melakukan pencoblosan saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan cara mengecek lokasi TPS secara online. 

8. Coblos surat suara pada bagian yang telah ditentukan, sebagai berikut:

  • Coblos menggunakan paku yang sudah disediakan 
  • Coblos satu kali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih.

9. Berikutnya lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara.

10.Terakhir pemilih wajib mencelupkan satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 di TPS.

Baca juga: Ketua MRP Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Jenis Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 

DPTb yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. 

Tetapi, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

Berita Rekomendasi

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

DPK adalah WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

Baca juga: Terbukti Ubah Ribuan Data DPT, 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur Hanya Divonis 1 Tahun Masa Percobaan

Cara Cek Lokasi TPS Secara Online pada Pilkada Serentak 2024

  1. Pertama buka website DPT di cekdptonline.kpu.go.id
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Lalu masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  4. Selanjutnya masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  5. Berikutnya Klik "Konfirmasi"
  6. Terakhir halaman akan menampilkan data dan lokasi TPS pemilih, sebagai berikut:
  • Nama lengkap pemilih
  • NIK dan KK
  • Nomor dan lokasi TPS
  • Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas