Diduga Nikmati Uang Penipuan Robot Trading ATG, Raffi Ahmad Terancam Dipenjara 5 Tahun
Diduga turut menikmati hasil penipuan pemilik robot trading ATG, Raffi Ahmad bisa terancam dipenjara dan bayar denda bila melanggar pasal 5 TPPU.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Di bawahnya ada Dokter Tirta yang lelang motornya Rp 120 juta," jelasnya.
Baca juga: Susul Bosnya Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan Tersangka
Lebih lanjut, Zainul juga menyampaikan bahwa artis Stefan William, Rian D'Masiv, Judika, dan Atta Halilintar menjadi brand ambassador produk milik terlapor.
"Ini ada Stefan William sebagai brand ambassador."
"Kemudian ini Rian D'Masiv sama Judika sebagai brand ambassador (produk)."
"Terus ini Atta Halilintar brand ambassador di produknya istrinya si Wahyu Kenzo," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Zainul mengatakan bahwa jumlah korban robot trading ATG juga berada di luar negeri.
"Jumlah korban sangat luar biasa, tidak hanya ada di Indonesia, tetapi korban itu ada di luar negeri."
"Saya dapat informasi di Prancis sekitar ada tiga miliar dolar," bebernya.
"Kemarin juga kita melakukan zoom dari Singapore sama Malaysia."
"Banyak, ribuan korban di sana yang terduga juga, ada ratusan miliar di sana," tutupnya.
Sebagai informasi, jumlah korban robot trading ATG telah mencapai 850 orang.
Total kerugian korban hingga Rp 9 triliun.
(Tribunnews.com/dian/Katarina Retri)