Postingan Jonathan Latumahina Isyaratkan David Ozora Tak Lama Lagi Pulang
David diketahui mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak berat, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Kondisinya kian membaik.
Editor: Willem Jonata
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Sri saat membacakan amar putusan untuk terdakwa anak berinisial AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim melanjutkan, pihak tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim.
Dalam sidang vonis terdakwa anak AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David.
AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri.
Kuasa hukum keluarga David Ozora minta jaksa banding atas vonis AGH
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak AG (15).
Ia berharap melalui proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap David Ozora sebagai korban yang saat ini sudah 50 hari dirawat di RS dengan derita cedera otak berat.
Baca juga: Komisi III DPR Soroti Ramainya Pemberitaan Hubungan AGH dengan Mario Dandy
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini," kata Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin (10/4/2022).
Pihaknya menyayangkan keputusan hakim tersebut.
Pasalnya, berdasarkan UU terkait penganiayaan berencana AG dihukum 6 tahun penjara.
"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan discon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," terang Mellisa.
Ia memaparkan, dalam sidang putusan perkara anak AG, hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.