Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Postingan Jonathan Latumahina Isyaratkan David Ozora Tak Lama Lagi Pulang

David diketahui mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak berat, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Kondisinya kian membaik.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Postingan Jonathan Latumahina Isyaratkan David Ozora Tak Lama Lagi Pulang
Instagram @tidvrberjalan
Kolase foto David Ozora di rumah sakit. Kondisinya kian membaik. 

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Sri saat membacakan amar putusan untuk terdakwa anak berinisial AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Kolase Foto, Jonatha (Kiri), David Ozora (Tengah), Mario dan AG (Kanan). Menurut Jonathan, tangisan dan penyesalan para pelaku penganiayaan tidak tulus dari dalam hatinya, ia siap jadi saksi tangisan sesungguhnya. Jonathan Senin (3/4/2023) hadir jadi saksi persidangan AG
Kolase Foto, Jonatha (Kiri), David Ozora (Tengah), Mario dan AG (Kanan). Menurut Jonathan, tangisan dan penyesalan para pelaku penganiayaan tidak tulus dari dalam hatinya, ia siap jadi saksi tangisan sesungguhnya. Jonathan Senin (3/4/2023) hadir jadi saksi persidangan AG (Twitter @seeksixsuck)

Hakim melanjutkan, pihak tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim.

Dalam sidang vonis terdakwa anak AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David. 

AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri.

Kuasa hukum keluarga David Ozora minta jaksa banding atas vonis AGH

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak AG (15).

Ia berharap melalui proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap David Ozora sebagai korban yang saat ini sudah 50 hari dirawat di RS dengan derita cedera otak berat.

Baca juga: Komisi III DPR Soroti Ramainya Pemberitaan Hubungan AGH dengan Mario Dandy

"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini," kata Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin (10/4/2022).

Pihaknya menyayangkan keputusan hakim tersebut.

Pasalnya, berdasarkan UU terkait penganiayaan berencana AG dihukum 6 tahun penjara.


"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan discon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," terang Mellisa.

AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan).
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist)

Ia memaparkan, dalam sidang putusan perkara anak AG, hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas