Gus Miftah Tak Terima Dituding Terlibat Trading ATG, Kuasa Hukum Korban Singgung Proses
Nama Gus Miftah terseret dalam kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo akibat aksi lelang blangkon.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah Gus Miftah terseret dalam kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo akibat aksinya melelang blangkon.
Nama Gus Miftah ikut terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wahyu Kenzo.
Diketahui sebelumnya, Gus Miftah ikut terseret dalam kasus tersebut lantaran melelang blangkon Rp 900 juta yang dibeli oleh Wahyu Kenzo.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/4/2023), kuasa hukum korban Wahyu Kenzo, Zainul Arifin mempermasalahkan proses lelang blangkon yang dilakukan oleh Gus Miftah.
"Kalau terkait dengan niatanya kita mengaparesiasi, terkait niatnya melelang itu, namun yang jadi persoalan prosesnya itu sama apa yang didapatkannya," ucap Zainul arifin.
Lebih lanjut Zainul Arifin memamparkan, saat ini Wahyu Kenzo sudah menjadi tersangka dalam kasus TPPU.
Baca juga: Gus Miftah Bantah Tahu Sumber Uang Wahyu Kenzo saat Menang Lelang Blangkon
Artinya saat ini Wahyu Kenzo diduga kuat telah menlakukan tindak kejahatan.
"Kita mempermasalahkan ini karena Wahyu Kenzo ini kan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian."
"Karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka maka dia diduga kuat melakukan tindak kejahatan berdasarkan alat bukti yang cukup," sambungnya.
Ia memaparkan, Gus Miftah diduga mendapatkan aliran dana dari Wahyu Kenzo melalui robot trading ilegal Autro Trade Gold (ATG).
"Rentang waktu Gus Miftah diduga menerima atau mendapatkan sesuatu dari Wahyu Kenzo yang notabene adalah CEO dari robot trading ATG itu rentang tahun 2021," bebernya.
Baca juga: Terseret Kasus Robot Trading ATG, Raffi Ahmad Tak Menampik Kenal dengan Wahyu Kenzo
Sedangkan satu tahun sebelumnya diketahui Wahyu Kenzo dan kawan-kawannya sudah menerima banyak keuntungan dari para member robot trading tersebut.
"Sementara tahun 2020 hingga 2022 di situ lah di mana Wahyu Kenzo dan kawan-kawan menerima keuntungan dari para member," ujarnya.
Sementara itu peristiwa hukum tidak bisa lepas dari proses hukum yang kini dijalani Wahyu Kenzo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.