Praktisi Hukum Tanggapi Uang Kasus Robot Trading ATG yang Digunakan untuk Donasi Rumah Gala Sky
Praktisi hukum, yakni Firmansyah turut memberikan komentar terkait uang kasus robot trading ATG yang digunakan untuk donasi rumah Gala.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum turut menanggapi kabar uang dari kasus robot trading ATG yang dipakai untuk donasi rumah Gala Sky.
Sebelumnya, Haji Faisal ikut terseret kasus robot trading ATG lantaran sempat menerima Rp 400 juta.
Uang tersebut merupakan uang hasil lelang buku yang diadakan Tom Liwafa dan dimenangkan oleh Bayu Walker.
Hasil penjualan buku sebesar Rp 400 juta itu disumbangkan untuk membeli rumah Gala Sky.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (14/4/2023), praktisi hukum, yakni Firmansyah menilai bahwa dana ini tak menjadi masalah meski digunakan untuk donasi rumah Gala Sky.
Hal ini lantaran sumber dana yang disalurkan kepada Yayasan Bersama Gala berasal dari banyak orang.
"(Terkait) rumah ini nantinya akan menjadi masalah karena ada dana yang masuk dari si pelaku robot trading ini, saya merasa tidak masalah."
"Karena donasi ini kan banyak, bukan hanya dari orang itu saja," terang Firmansyah.
Saat dana tersebut terkumpul, tak ada yang mengetahui sumber dana yang diberikan tersebut.
"Ketika memberikan donasi pun, itu kan kita tidak tau dana itu dana apa."
"Asal dana itu masuk, benar pada saat itu untuk donasi ya itu kita tidak tau," imbuhnya.
Kemudian dana tersebut telah bercampur dan digunakan untuk membeli rumah Gala dan kebutuhan lainnya.
"Sekarang kan dananya udah bercampur nih, dana yang terkumpul berapa."
"Untuk dibelikan rumah berapa, untuk kebutuhan Gala berapa," jelasnya.
Firmansyah menyampaikan, dana tersebut masih jauh apabila digunakan sebagai barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi kalau dibilang rumah itu dapat dijadikan barang bukti TPPU, saya rasa masih jauh ke sana," ucapnya.
Selain itu, mengingat kasus TPPU harus melibatkan penyidik dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri lebih lanjut.
"Apalagi kalau unsur TPPU kan nanti pihak penyidik harus minta bantuan dari PPATK pihak terkait."
"Aliran dana itu ke mana, digunakan untuk apa, apakah benar yayasan itu menggunakan dana itu, nanti kita buktikan," beber Firmansyah.
Tentu, pada saat itu dana yang diberikan belum menjadi masalah seperti saat ini.
Tak ada yang mengetahui asal dana yang didapatkan tersebut.
"Pada saat itu yang memberikan donasi itu kan belum ditersangkakan, belum bermasalah."
"Artinya si penerima donasi tidak mengetahui aliran dana itu dari mana, asal-usul dana itu," sambungnya.
Firmansyah kemudian juga menyoroti sikap baik Haji Faisal yang menerima dana tersebut untuk donasi rumah cucunya.
"Karena niat baik pada saat itu, si kakek Gala kan menerima, yayasan menerima dana itu," tutup Firmansyah.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Aplikasi Trading Ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.