Sempat Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Ungkap Alasan Dirinya Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Sempat divonis 11 tahun penjara karena kasus narkoba, Jerry Aurum mengungkap alasan dirinya akhirnya mendapat pengurangan masa hukuman.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Mantan suami Denada, yakni Jerry Aurum membeberkan alasan dirinya mendapat pengurangan masa hukuman.
Sebelumnya, Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya.
Namun, Jerry Aurum akhirnya hanya mendekam di penjara selama 4 tahun.
Dikutip dari YouTube Cumicumi dalam acara Alvin in Love, Senin (17/4/2023), Jerry Aurum mengaku saat itu merasa bingung.
"Banyak yang bertanya-tanya juga, banyak yang mikir 'Jerry banyak duitnya nih jadi bisa 4 tahun', buat yang nggak mengerti kasusnya."
"Sebenernya yang terjadi adalah di pengadilan negeri, putus tuh 11 tahun, geger kan semua waktu itu."
"Banyak berita juga yang nulis 'Ini gimana sih? Memakai narkoba untuk diri sendiri kena 11 tahun, sedangkan yang korupsi 422 miliar cuma kena dua tahun', gua juga bingung kenapa gitu," terang Jerry Aurum.
Baca juga: Bertemu Keluarganya setelah Dipenjara, Jerry Aurum: Rasa Bersalah Mendominasi sampai Hari Ini
Saat itu, Jerry Aurum merasa tidak terima lantaran dinilai kurang adil.
Hal tersebut membuat Jerry Aurum menuntut banding, tetapi masa hukumannya tetap 11 tahun.
Tak dipungkiri, meski mengajukan banding, masa hukuman belum tentu berkurang, bisa tetap atau malah bertambah.
"Gua nggak terima karena menurut gua, itu kurang adil, gua menuntut banding ke pengadilan tinggi."
"Di pengadilan tinggi, empat bulan kemudian putus, tetep 11 tahun."
"Kita kalau banding itu hukuman bisa turun, bisa nggak turun, bisa lebih sial lagi malah naik, semuanya bisa terjadi, ya udah, tetap," jelasnya.
Tak sampai di situ, Jerry juga mengajukan kasasi dan masa hukumannya pun berkurang menjadi 7 tahun.
"Akhirnya gua mengajukan lagi untuk yang paling tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, itu baru putus enam bulan setelahnya."
"Jadi total pengadilan gua itu 1,5 tahun bergulat dengan rasa takut sih sebenernya, akhirnya turun jadi tujuh (tahun)," ungkapnya.
Di sisi lain, Jerry terbukti mengonsumsi narkoba secara individu sehingga mendapat masa pengurangan hukuman.
"Gua denger dari berita bahwa hakim memutuskan seperti itu karena terbukti memang hanya untuk memakai buat diri sendiri," bebernya.
Hingga akhirnya, Jerry mendapat masa hukuman 6 tahun, dengan 2/3 masa hukuman.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, ia menjalani wajib lapor.
"Dari tujuh tahun ini, gua mengumpulkan remisi (pengurangan masa hukuman) dengan segala kelakuan baik dan lain-lainnya."
"Kira-kira dapat remisi setahun, jadi kan sisa enam (tahun) tuh, dari enam (tahun) ini, 2/3 nya dijalanin dan dapet 1/3 pembebasan bersyarat."
"Yang harus diajukan, gua ajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan disetujui, bebas bersyaratlah selama dua tahun ini, wajib lapor," tutup Jerry Aurum.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Jerry Aurum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.