Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani dan Para Pencipta Lagu Diskusi Soal Royalti di Kantor Kemenkumham

Ahmad Dhani dan pencipta lagu yang tergabung dalam gerakan Komposer Bersatu memasalahkan minimnya angka royalti yang masuk dari setiap karya mereka.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ahmad Dhani dan Para Pencipta Lagu Diskusi Soal Royalti di Kantor Kemenkumham
Tribunnews.com/ Alivio
Musisi yang Tergabung dalam gerakan Komposer Bersatu sambangi kantor Kemenkumham, Selasa (18/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah musisi pencipta lagu yang tergabung dalam gerakan Komposer Bersatu menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Selasa (18/4/2023). 

Mereka antara lain Ahmad Dhani, Dee Lestari, Piyu 'Padi', Anji Manji, Posan Tobing, Rieka Roslan, dan Badai eks Kerispatih.




Kedatangan mereka ke Kemenkumham untuk membahas penggunaan lagu dan sistem royalti menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Baca juga: Bertemu Pertama Kali Lagi, Ahmad Dhani dan Once Sempat Debat Soal Pasal Royalti Musik

"Ini berkaitan dengan masa depan, kesejahteraan dan keadilan bagi para pencipta lagu," kata Badai saat jumpa pers.

Adapun gerakan Komposer Bersatu ini dilatarbelakangi dari kasus Ahmad Dhani dan Once Mekel terkait perizinan dan pembayaran royalti

Mereka sepakat, pencipta lagu boleh mengambil sikap apabila merasa haknya dilanggar.

BERITA TERKAIT

"Hak eksklusif pencipta adalah hak moral dan ekonomi. Di mana hak cipta ini melekat selama seumur hidup pencipta, hingga 70 tahun setelah penciptanya meninggal," jelas Badai.

Gerakan Komposer Bersatu ini juga mempermasalahkan minimnya angka royalti yang masuk dari setiap karya mereka. 

Diduga, masih banyak pelanggaran terhadap hak yang seharusnya diterima para pencipta lagu.

"Hak yang diterima komposer itu berkisar puluhan hingga ratusan ribu Rupiah saja. Bahkan untuk komposer terkenal sekali pun yang punya ratusan karya, nilainya kurang lebih sama," ujar Piyu. 

"Kami mempertanyakan apakah besaran itu wajar? Apakah presentase royalti memang terlalu kecil, atau penyelenggara acara yang tidak disiplin melapor ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," lanjutnya.

Piyu menduga hanya sedikit yang membayar, atau karena faktor inefisiensi serta transparansi dari sistem pemungutan LMKN.

Oleh Kemenkumham, keluhan para pencipta lagu ditampung. 

Kemudian, hasil dari diskusi tersebut akan akan dibuatkan forum untuk membahas efektivitas UU Hak Cipta yang masih dianggap bermasalah.

"Kami akan melakukan semacam FGD untuk membahas perihal UU Hak Cipta maupun juga tata laksana dari pemungutan royalti yang akan mengundang para stake holder dan tentunya para pencipta lagu," ucap Dee Lestari.

Forum diskusi tersebut rencananya akan dimulai dua minggu setelah Idul Fitri 2023.

"Semoga itu juga akan menjadi satu realisasi yang betul-betul bisa mendorong sebuah perubahan yang nyata," tutur Dee Lestari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas