Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mediasi dengan Inge Anugrah Gagal, Ari Wibowo Mendadak Ganti Pengacara

Ari Wibowo menggugat cerai istrinya, Inge Anugrah. Namun, mediasi Ari Wibowo dan Inge Anugrah dinyatakan gagal.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Mediasi dengan Inge Anugrah Gagal, Ari Wibowo Mendadak Ganti Pengacara
YouTube Intens Investigasi
Kuasa Hukum Inge Anugrah - Ari Wibowo mendadak ganti pengacara, mediasi dengan Inge Anugrah gagal. 

TRIBUNNEWS.COM - Ari Wibowo mendadak ganti pengacara, setelah mediasi dengan Inge Anugrah gagal.

Aktor Ari Wibowo mengejutkan publik setelah secara mendadak menggugat cerai istrinya, Inge Anugrah.

Padahal, selama ini Ari Wibowo dan Inge Anugrah dikenal sebagai pasangan yang 'adem-ayem' jauh dari isu tak sedap.

Kini, proses perceraian itu sudah masuk ke persidangan perdana yang beragendakan mediasi.

Namun, mediasi Ari Wibowo dan Inge Anugrah dinyatakan gagal.

Baca juga: Dalam Proses Cerai, Ari Wibowo dan Inge Masih Seranjang Meski Tak Ada Rasa Sayang sebagai Pasangan

Saat itu, Inge Anugrah hadir ke persidangan bersama kedua orang tuanya dan pengacara.

Namun, pihak Ari Wibowo tiba-tiba mengganti sosok pengacaranya.

BERITA REKOMENDASI

"Hadir pengacara Ari, cuma masalahnya yang hadir ini pengacara yang baru," terang Kuasa Hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyon, dikutip dalam kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (18/4/2023).

Sedangkan, gugatan sebelumnya ditangani oleh pengacara lama.

Sehingga, gugatan Ari Wibowo belum masuk ke daftar hakim.

"Sementara pas gugatan dulu pengacara lain, jadi gugatan terdahulu itu belum masuk ke hakim," kata Petrus.

Lantas, hakim juga meminta pengacara baru Ari Wibowo untuk menunjukkan bukti sah bahwa adanya pergantian pengacara.


"Terus hakim bilang kan pengacara baru ada ikatan dengan pengacara sebelumnya, mana bukti pencabutan surat kuasa dari pengacara sebelumnya," jelas Petrus.

Dengan adanya hal ini, pengacara baru Ari Wibowo ini belum bisa diterima untuk melanjutkan proses persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas