Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hampir Setahun usai Bebas dari Penjara, Siskaeee Debut di Film Kramat Tunggak

Setelah bebas dari penjara, Siskaeee unjuk bakat akting di film perdananya berjudul Kramat Tunggak.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hampir Setahun usai Bebas dari Penjara, Siskaeee Debut di Film Kramat Tunggak
Tribun Kaltim
Setelah bebas dari penjara, Siskaeee unjuk bakat akting di film perdananya berjudul Kramat Tunggak. 

Perjalanan Kasus Siskaeee

Siskaeee mulai dikenal publik karena konten dewasanya yang tersebar di media sosial.

Ia bahkan pernah berurusan dengan pihak berwajib karena salah satu konten dewasanya di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).

Video durasi 1 menit 23 detik itu tersebar di media sosial Twitter pada 23 November 2021.

Polisi dari Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY selanjutnya melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Hingga akhirnya Siskaeee berhasil diamankan pada 4 Desember 2021 di sebuah stasiun kereta api di Bandung, Jawa Barat.

(Kiri) Tersangka pemeran video syur di bandara YIA Kulon Progo dikawal Polwan seusai jumpa pers, Selasa (7/12/2021) dan (Kanan) FCN saat ditangkap di Bandung.
(Kiri) Tersangka pemeran video syur di bandara YIA Kulon Progo dikawal Polwan seusai jumpa pers, Selasa (7/12/2021) dan (Kanan) FCN saat ditangkap di Bandung. (Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda dan Dokumentasi Humas Polres Kulon Progo)

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk video konten dewasa sebanyak 2.000 file.

Berita Rekomendasi

Dalam perkembangan kasusnya, Siskaeee membuat dan menyebarkan konten dewasa untuk keuntungan pribadinya.

Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta, berdasarkan hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada 28 April 2022.

Putusan itu memiliki ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara.

Sidang putusan kasus video pornografi di YIA terhadap terdakwa Siskaeee di PN Wates, Kamis (28/4/2022).
Sidang putusan kasus video pornografi di YIA terhadap terdakwa Siskaeee di PN Wates, Kamis (28/4/2022). (Tangkapan Layar)

Siskaeee terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi.

Siskaeee akhirnya bebas dari Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta pada 19 Juli 2022.

Ia bebas bersyarat setelah membayar denda Rp 250 juta dan mengikuti program asimilasi.

(Tribunnews.com/dian/Endra Kurniawan) (Tribun Kaltim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas