Lakukan Penipuan Jual Tas Palsu kepada Uci Flowdea, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Medina Zein telah divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan. Medina Zein akan menjalani masa tahanan di Surabaya setelah kasusnya di Jakarta selesai
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Medina Zein divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan penjualan tas palsu kepada Uci Flowdea.
Medina Zein saat ini tengah menjalani masa tahanan akibat kasus pengancaman.
Namun, di tengah masa tahanannya itu, Medina Zein juga terjerat kasus lain.
Kasus lain itu adalah penipuan penjualan tas branded kepada pengusaha asal Surabaya, Uci Flowdea.
Uci Flowdea telah melaporkan Medina Zein karena merasa dirugikan.
Dengan ini, Medina Zein telah divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan.
Baca juga: Uya Kuya Ungkap Sempat Dihubungi Suami Medina Zein untuk Damai, Namun Gagal
"Sudah diputuskan 2 tahun yang di Surabaya tentang penjualan tas palsu," ungkap Uci Flowdea, dikutip dalam kanal YouTube Cumicumi pada Jumat (28/4/2023).
Rencananya, Medina Zein akan menjalani masa tahanan di Surabaya setelah kasusnya di Jakarta selesai.
Uci Flowdea mengatakan Medina Zein akan dipindahkan ke Surabaya pada bulan Oktober mendatang.
"Bulan 10 akan dipindahkan ke Surabaya," jelas Uci Flowdea.
Selain itu, Medina Zein ternyata telah menjalani proses sidang untuk kasus penipuan di Surabaya.
Pada awal bulan April 2023 lalu, keluarlah putusan vonis untuk Medina Zein.
"Udah semua (sidang), tanggal 2 kalau nggak salah putusan," ujar Uci Flowdea.
Selama menjalani sidang, Medina Zein tak pernah hadir langsung ke Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.