Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nasib Pemeran Ikal Laskar Pelangi, Terjerat Kasus Penipuan Open BO, Libatkan Istri dan Rekannya

Nasib pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, terjerat kasus penipuan Open Bo yang melibatkan istri dan rekannya.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Nasib Pemeran Ikal Laskar Pelangi, Terjerat Kasus Penipuan Open BO, Libatkan Istri dan Rekannya
Instagram @zulfani_pasha
Inilah Nasib pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, terjerat kasus penipuan Open Bo yang melibatkan istri dan rekannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pemeran Ikal difilm Laskar Pelangi yang terjerat kasus penipuan open BO, yang melibatkan istri dan rekannya.

Dikutip dari Bangkapos.com, pemeran Ikal film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha membantah telah 'menjual' istri dalam aplikasi kencan, Michat.

Zulfani Pasha atau yang dikenal Ikal Laskar Pelangi telah meminta maaf atas kejahatan yang ia perbuat tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan.

AKP Wawan mengatakan Ikal bersama istri dan tiga rekannya telah membawa kabur uang senilai Rp 500 ribu.

Buntutnya, korban yang memesan jasa dari aplikasi mengejar Ikal untuk meminta kembali uang tersebut.

Baca juga: Pemeran Ikal Laskar Pelangi jadi Tersangka Kasus Penipuan, Libatkan Istrinya saat Menipu Korban

"Dia bersama istrinya dan tiga rekannya membawa kabur uang senilai Rp 500 ribu. Kemudian korban mengejar mereka sampai ke Gantung," kata AKP Wawan, Senin (1/5/2023).

Berita Rekomendasi

Sesampainya di hotel, rekan Ikal yang beriinisial PA justru membawa kabur uang dari calon kliennya tersebut.

Aksi itu rupanya tak di lakukan rekan Ikal seorang diri, melainkan dibantu oleh suaminya.

"Lalu saat di hotel, PA membawa kabur uang pria pemesan tersebut bekerjasama dengan suaminya," sambung AKP Wawan.

Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi diamankan di Polsek Gantung, Belitung Timur. Zulfani diduga mengacungkan sebuah senjata tajam jenis samurai di jalanan di kawasan jembatan bom Gantung, Belitung Timur pada Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB. Dia juga terlibat tabrak lari.
Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi diamankan di Polsek Gantung, Belitung Timur. Zulfani diduga mengacungkan sebuah senjata tajam jenis samurai di jalanan di kawasan jembatan bom Gantung, Belitung Timur pada Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB. Dia juga terlibat tabrak lari. (Ist/Dokumentasi Satreskrim Polres Beltim)

Baca juga: Pemeran Ikal Laskar Pelangi Minta Maaf, Mengaku Tak Jual Istri di Aplikasi Kencan, Menipu karena Ini

Pernah Terlihat Kasus Tabrak Lari

Jauh sebelum kasus penipuan aplikasi kencan online menyeruak, Ikal sempat terlibat kasus tabrak lari.

Ikal dilaporkan lantaran diduga melakukan tabrak lari di kawasan Pulau Dapor, pada Sabtu (29/4/2023) pukul 01.00 WIB.

Dalam peristiwa itu, korban sempat mengejar mobil ikal sampai arah Pasar Gantung.

Alih-alih menolong korban saat kejadian nahas tersebut, Ikal justru melarikan diri.

Petugas Pospam bersama Kanit Intel Polsek Gantung pun mengejar mobil Ikal yang kabur dengan kecepatan setelah mendapat laporan.

Baca juga: Zulfani Alias Ikal Laskar Pelangi Bawa Kabur Uang Pria yang Memesan Istrinya Lewat Aplikasi Kencan

Sesampainya di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang, polisi berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh Ikal.

Sebelum mobil tersebut berhenti, mobil yang ditumpangi Ikal itu sempat menabrak motor yang dikendarai oleh petugas pospam hingga sang petugas masuk ke kolong mobil tersebut.

Pengemudi dan penumpang pun dipaksa turun dari mobil.

Saat petugas mengeledah ditemukan barang bukti berupa samurai dalam mobil tersebut.

"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun. Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," ujarn Petugas Pospam, Wawan.

Atas kejadian tersebut, Ikal disangkakan kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata.

Ikal dan temannya terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

(Tribunnews.com/Gabriella/Rinanda) (Bangkapos.com/Teddy Malaka CC)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas