Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dilaporkan Tenri Ajeng Anisa terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Virgoun Siap Kooperatif

Virgoun mengaku siap kooperatif terkait laporan Tenri Ajeng Anisa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dilaporkan Tenri Ajeng Anisa terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Virgoun Siap Kooperatif
Kolase tribunnews
Tenri Ajeng Anisa, Virgoun dan Inara Rusli. Virgoun mengaku telah mengetahui kabar dirinya dilaporkan Tenri Ajeng Anisa. Virgoun mengaku siap bersikap kooperatif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenri Ajeng Anisa melaporkan musisi Virgoun ke Polda Metro Jaya Jumat (5/5/2023) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Virgoun mengaku telah mengetahui kabar dirinya dilaporkan Tenri Ajeng Anisa.

Melalui kuasa hukumnya Sandy Arifin, Virgoun menyampaikan bahwa dirinya siap kooperatif terkait laporan Tenri Ajeng Anisa kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Informasi tadi siang kami sampaikan beliau sudah tau, intinya kita akan mentaati proses hukum," kata Sandy Arifin saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Tenri Anisa Datangi Polda Metro Usai Somasi, Tetap Laporkan Virgoun dan Inara Meski Sudah Minta Maaf

"Ya (respons Virgoun) menyampaikan bahwa sama seperti yang saya sampaikan akan hadir bila mana ada panggilan dan kooperatif sebagai warga negara yang baik dan menyampaikan apa yang dilaporkan," lanjutnya.

Sandy Arifin berharap laporan polisi tersebut harus dibuktikan dengan saksi-sakti apabila kliennya benar melakukan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

"Tapi apa yang dilaporkan harus dibuktikan dari saksi," ujar Sandy.

Dituduh Pelakor Rumah Tangga Virgoun dan Inara Rusli, Tenri Ajeng Lapor Polisi

Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor dalam rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli, Jumat (5/5/2023).

Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli di akun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.

Melalui kuasa hukum Teguh Putra, Tenri Ajeng Anisa menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.

Baca juga: Tenri Anisa Lapor Polisi Dituduh Selingkuhan Virgoun, Barang Bukti dari Postingan Inara Rusli

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Tegus Putra di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.

Teguh Putra tidak menjelaskan secara tegas siapa pihak yang ia laporkan bersama kliennya, Tenri Ajeng Anisa. Begitupun dugaan Tenri Ajeng melaporkan Virgoun dan Inara Rusli.

Laporan tersebut juga mengarah kepada beberapa akun media sosial yang telah mengunggah kembali dugaan pelakor yang dilakukan oleh Tenri Ajeng Anisa.

Sehingga laporan polisi tersebut masih dalam lidik untuk menemukan pihak terlapor.

"Adapun pihak yang kami laporkan, setelah kami berkonsultasi karena ini di media sosial jadi siappun yang mengepost, merepost, menyebar luaskan itu semua nya dilakukan penyelidikan. Jadi tidak hanya tertuju pada Inara ataupun Virgoun, tapi semua pihak yang ikut merepost menyebar luaskan itu akan nanti jadi ranahnya kepolisian untuk bisa memeriksa. Jadi hari ini Tenri juga sudah membuat laporan, ya nanti kita tunggu saja prosesnya," ungkap Teguh Putra.

"Itu terbuka, siapa saja. Memang buktinya kami tunjukan kepada saudari Inara tapi dalam proses penyelidikan nanti akan terbuka lagi," lanjutnya.

Adapun bukti yang diberikan kepada penyidik adalah surat pernyataan perselingkuhan Virgiun yang menyatut nama kliennya Tenri Ajeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas