Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Lina Mukherjee Sebut sang Pelapor Tak Mau Damai
Jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, Lina Mukherjee ungkap sang pelapor tak ingin damai.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Lina Mukherjee menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, sebut sang pelapor tak mau berdamai dengan dirinya.
Diketahui sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat buntut dari konten makan babi dengan mengucap basmallah.
Dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Minggu (7/5/2023), Lina Mukherjee mengaku sempat berkomunikasi dengan orang yang melaporkannya.
Komunikasi itu pun berjalan alot, lantaran sang pelapor tak mau ada perdamaian dengan Lina Mukherjee.
"Sempat (berkomunikasi) tapi kayaknya alot dan susah sih, katanya dia nggak mau ada perdamaian," ucap Lina Mukherjee.
Wanita kelahiran Samarinda, 10 Mei 1990 itu membeberkan dirinya telah menjalani pemeriksaan kasus tersebut.
Baca juga: Endorse Banyak yang Batal, Lina Mukherjee Rugi Ratusan Juta Gara-gara Konten Makan Babi
"Aku dateng bersama kuasa hukum jam 10 terus selesai (pemeriksaan) jam 12 malem," sambung Lina.
Lina Mukherjee mengaku sempat mangkir dari panggilan kepolisian yang pertama.
Betapa kagetnya Lina Mukherjee saat memenuhi panggilan kepolisian yang kedua kalinya, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Awal dipanggil aku tuh nggak dateng, yang kedua itu aku deteng dan nggak nyangka langsung jadi tersangka. Kasusnya langsung naik," bebernya.
Sang selebram pun kaget atas penetapan tersangka itu, pasalnya Lina Mukherjee menilai ia tak diberi kesempatan untuk mengklarifikasinya.
Baca juga: Lina Mukherjee Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Meski Bestatus Tersangka Penistaan Agama
"Aku kaget kayak enggak dikasih kesempatan, tiba-tiba langsung jadi tersangka," tegasnya.
Lina Mukherjee pun membenarkan pelaporan atas dirinya terkait konten makan babi yang viral.
Bahkan Lina Mukherjee tak mengetahui buntut dari kontennya tersebut, ia telah dilaporkan atas dugaan penistaan agama.