Promotor Diduga Bermasalah, Konser Kris Dayanti di Singapura Diminta Dibatalkan
Konser Kris Dayanti di Singapura terancam batal karena promotor masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) di Polresta Denpasar.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
![Promotor Diduga Bermasalah, Konser Kris Dayanti di Singapura Diminta Dibatalkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sgkdjg.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kris Dayanti dijadwalkan akan menggelar konser di Singapura pada 24 Mei 2023.
Namun konser tersebut terancam batal karena promotor masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) di Polresta Denpasar.
Sebab Helda dan Erik selaku pemilik saham dari PT Berkat Entertainment Production menjadi DPO atas kasus dugaan menikah tanpa izin.
Laporan polisi tersebut sebelumnya dilayangkan oleh seorang bernama Fernando yang masih berstatus sebagai suami sah Helda.
![lisdljgbkhsdbfg](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lisdljgbkhsdbfg.jpg)
"Setelah jadi tersangka, mereka dipanggil terus oleh Polresta, namun tidak datang juga, dikhawatirkan waktu itu sudah melarikan diri. Maka oleh Polresta tanggal 10 Maret 2022 telah dikenakan DPO," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut pelapor dalam kasus tersebut meminta Kris Dayanti membatalkan konser tersebut.
"Kami berharap setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri. Karena melukai hati masyarakat kami," tutur Lodewyk Siahaan.
Baca juga: Minta Namanya Ditulis Kris Dayanti, Krisdayanti: Ini Bentuk Sayang ke Ayah Saya, Dia yang Beri Nama
KD diharapkan mampu mentaati peraturan hukum lantaran promotor tengah terseret masalah.
"Besar harapan kami, sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukumnya harus jelas dulu," ungkap Lodewyk.
"Kami memohon kepada Ibu KD, yang adalah artis dan Diva Indonesia, sekaligus politisi, supaya dia bisa merasakan apa yang kami rasakan," lanjutnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku belum mendapat respon dari Kris Dayanti untuk membatalkan konser di Singapura.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk Kris Dayanti lantaran tidak mengetahui pasti keberadaan rumah sang penyanyi.
Laporan polisi terhadap Helda dan Frederik Surya Tjoe dibuat sejak 28 Maret 2021 di Polresta Denpasar.
Sementara itu, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara telah terbit pada 19 April 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.