Inara Rusli Bakal Tuntut Harta Gana-gini ke Virgoun, Termasuk Soal Royalti Lagu
Inara Rusli akan melayangkan gugatan harta gana gini dalam sidang cerainya dengan Virgoun.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inara Rusli akan melayangkan gugatan harta gana gini dalam sidang cerainya dengan Virgoun.
Hal tersebut diketahui langsung oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.
Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Inara Rusli Bawa 3 Saksi Dugaan Perzinaan Virgoun dan Tenri Ajeng
"Jadi nanti kami mengajukan gugatan rekonvensi dulu setelah pembacaan gugatan. Nah, di situ nanti kami ajukan juga gugatan tentang harta bersama 100 persen," kata Arjana Bagaskara saat dihubungi awak media, Selasa (16/5/2023).
Gugatan harta gana gini tersebut salah satunya adalah beberapa lagu yang diciptakan Virgoun kepada dirinya, salah satunya Surat Cinta Untuk Starla.
Baca juga: Parodikan Lagu Fenomenal Virgoun, Aldi Taher Bikin Lagu Surat Maaf Untuk Starla
"Ada tiga lagu dari Pak Virgoun, salah satunya ya Surat Cinta Untuk Starla," ujar Arjana Bagaskara.
Inara Rusli menyebut ada hak 50 persen dari tiga lagu yang diciptakan oleh sang suami.
Kemudian gugatan tersebut juga akan didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pekan depan.
Baca juga: Ngaku Miliki Tunggakan Cicilan Tanah, Inara Rusli Singgung Transferan yang Tak Sesuai Perjanjian
"Pemeriksaan perkara terkait gugatan HKI kan paling lama 90 hari, sedangkan perkara di pengadilan agama paling lama bisa sampai 6 bulan," ucap Arjana Bagaskara.
"Jadi setelah selesai di pengadilan niaga, kami akan minta provisi untuk berlangsungnya persidangan di pengadilan agama, untuk hak royalti sebesar 50 persen diberikan ke klien saya melalui rekeningnya," pungkasnya.
Inara Rusli Bawa 3 Saksi Atas Laporan Perzinaan Pada Virgoun dan Tenri Ajeng
Inara Rusli kembali mendapat panggilan pihak penyidik terkait laporan dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya terhadap Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa.
Kali ini Inara Rusli beserta kuasa hukumnya membawa tiga sakit untuk diperiksa terkait laporan dugaan perzinaan tersebut.
Baca juga: Inara Rusli Serahkan Bukti-bukti Dugaan Perzinaan Virgoun dan Tenri ke Penyidik
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar seusai menjalani pemeriksaan.
"Ada beberapa 3 orang saksi yang kita ngga bisa sebut untuk menjaga netralitas keterangannya kita ngga sebutkan. Tapi yang berhubungan dengan dugaan tadi," kata Andy Mulia Siregar, Selasa (16/5/2023).
Kemudian saat ditanya apakah orangtua dari Inara ikut menjadi saksi dalam laporan sang putri, Andy Mulia Siregar tidak menjawabnya secara tegas.
"Kita ngga sebutkan itu (ibu Inara Rusli jadi saksi) mungkin kabar dari luar, kita ngga sebutkan dalam rangka netralitas keterangan," ungkapnya.
Baca juga: Ibunda Virgoun Minta Inara Rusli Berkata Jujur, Sebut Banyak Keluarganya yang Tersakiti
Kemudian masing-masing saksi diperiksa selama hampir empat jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Tidak hanya memeriksa ketiga saksi dari pelapor yakni Inara Rusli.
Istri Virgoun ini juga membawa bukti tambahan untuk memeprkuat laporan polisi kepada sang suami dan Tenri Ajeng.
"Tadi inara datang ke penyelidik untuk memberikan tambahan bukti-bukti, ada beberapa bukti yang kemudian dia tambahkan, kan begitu. kemungkinan selanjutnya juga akan ada tambahan-tambahan bukti lainnya karena ini kan masih dalam proses penyelidikan," pungkas Andy Mulia Siregar.
Diketahui, Inara Rusli akhirnya mengambil langkah hukum, ia melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023.
Inara Rusli menyangkakan Pasal 284 terkait dugaan perzinahan.
Laporan polisi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.