Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kena Pajak 15 Persen, Tiket Konser Coldplay Jadi Lebih Mahal, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Promotor pun resmi meluncurkan harga tiket pertunjukkannya, mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 11 juta. itu belum termasuk pajak dan biaya layanan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kena Pajak 15 Persen, Tiket Konser Coldplay Jadi Lebih Mahal, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
IMDb
Coldplay 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan angkat bicara soal pajak dalam tiket konser Coldplay di Jakarta.

Meski dijual jutaan rupiah, tiket band rock Inggris ini ternyata tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. 

Sementara dijagad maya, sejumlah warga net mengeluhkan beratnya pajak tiket yang mencapai 15 persen.

Lalu bagaimana penjelasannya:

Baca juga: Belasan Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Modus Jasa Titip Lapor ke Bareskrim Polri

Dikutip dari keterangan DJP, pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Adapun kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan yang lebih luas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan negara, dan lain sebagainya. 

Berita Rekomendasi

Sementara, pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Hasil pemungutan pajak daerah ini akan dipergunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah setempat. 

"Secara prinsip, pajak yang sudah dikenakan oleh pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan oleh pemerintah daerah, begitupula sebaliknya, sehingga tidak ada pemajakan berganda," tulis keterangan tersebut.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kesenian dan Hiburan merupakan Pajak Daerah

Hal ini merujuk pada pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN) ditegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

"Artinya, pada posisi ini Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya," lanjut keterangan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas