Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Terbukti Bersalah Lakukan KDRT kepada Venna Melinda

Artis Ferry Irawan terbukti bersalah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda, divonis 1 tahun penjara.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Terbukti Bersalah Lakukan KDRT kepada Venna Melinda
TribunJatim.com/Didik Mashudi
Ferry Irawan - Artis Ferry Irawan terbukti bersalah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda, divonis 1 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Ferry Irawan terbukti bersalah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda, divonis 1 tahun penjara.

Ferry Irawan telah menjalani sidang vonis buntut dari kasus KDRT kepada Venna Melinda.

Sidang vonis Ferry Irawan ini digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Selasa (23/5/2023).

Dalam sidang vonisnya, Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Hakim Boedi Haryantho, Selasa (23/5/2023).

Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menimbulkan penyakit atau halanga dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT ke Venna Melinda

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

BERITA REKOMENDASI

Hakim lantas menjatuhkan vonis pada Ferry Irawan selama 1 tahun penjara akibat kasus KDRT.

Selain itu, Ferry Irawan juga harus membayar denda sebesar Rp 5.000.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ferry Irawan.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang Jumat (5/5/2023) lalu.

Dikutip dari Tribun Jatim, anggota JPU, Yuni Priyono menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas