Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Kukuh Tak Akui Kesalahan Meski Divonis Setahun Penjara, Ungkap Pengakuan Venna Melinda

Ferry Irawan tidak menjawab secara lugas ketika awak media menanyakan apakah dirinya sakit hati terhadap Venna Melinda.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ferry Irawan Kukuh Tak Akui Kesalahan Meski Divonis Setahun Penjara, Ungkap Pengakuan Venna Melinda
Surya
Ferry Irawan usai sidang vonis di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023). 

Aktor Ferry Irawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu Ferry membantah telah melakukan KDRT kepada Venna.

"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ujar Ferry.

7. Ferry Menyangkal tuduhan hingga dituntut 1,5 tahun penjara

Ferry Irawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Kerap menolak tuduhan yang dialamatkan Venna Melinda kepadanya soal dugaan KDRT selama pernikahan, Ferry Irawan pun tetap meyakini kalau dirinya tidaklah bersalah.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang-sidang yang telah berjalan, Ferry Irawan terlihat menyangkal segala tuduhan.

Pun Ferry Irawan menyatakan keinginannya untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ferry Irawan yang kini mendekam dalam rumah tahanan Mapolda Jatim pun memberikan tanggapan atas tuntutan JPU.

Kuasa hukum Ferry Irawan, yakni Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU terlalu berlebihan.

Menurut Epi Fani Rahmad Gunadi, tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan kepada kliennya.

8. Divonis 1 tahun penjara

Ferry divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT yang menjeratnya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun enam bulan penjara.

Vonis  Ferry Irawan diumumkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Hakim Boedi Haryantho pada Rabu (23/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip dari YouTube Tribun Jatim.

Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menimbulkan penyakit atau halanga dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

9. Ferry Ajukan Cerai Talak

Pada Selasa (8/1/2023) Ferry mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court.

Pengajuan itu dilakukan oleh Ferry melalui surat kuasa yang diberikan tim pengacaranya, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam.

Khairul Imam mengatakan, surat kuasa permohonan talak cerai terhadap Venna Melinda ditandatangani oleh Ferry Irawan pada 30 Januari 2023 lalu.

Adapun alasan Ferry Irawan ingin bercerai dengan Venna, kata Khairul,  karena harkat dan martabatnya sudah dijatuhkan.

"Dalam permohonan cerai talak menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami dari Mbak Venna Melinda," kata Khairul Imam. 

(Surya/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas