Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Optimis Nindy Ayunda Jadi Tersangka karena Sembunyikan Buronan Dito Mahendra

Menurut Nikita Mirzani, Nindy Ayunda diduga mengetahui keberadaan Dito Mahendra selama ini.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Optimis Nindy Ayunda Jadi Tersangka karena Sembunyikan Buronan Dito Mahendra
kolase/dok Tribunnews.com/instagram
Dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sentil Nindy Ayunda Soal Penyekapan, Bahas Digeruduk Polisi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani optimis Nindy Ayunda akan ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus Dito Mahendra terkait kepemilikan senjata api (senpi). 

Nindy Ayunda diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena diduga menyembunyikan Dito Mahendra pada Jumat (26/5/2023).

Sebab menurut Nikita Mirzani, Nindy Ayunda diduga mengetahui keberadaan Dito Mahendra selama ini.

Baca juga: Disinggung soal Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Klaim Dirinya Tak Terlibat

"Optimis (Nindy jadi tersangka) karena menurut gue Nindy sebetulnya tahu keberadaannya Dito, tahu dengan jelas dengan pasti dia tahu," kata Nikita Mirzani saat dihubungi awak media, Selasa (23/5/2023). 

Nikita Mirzani pun bingung mengapa Nindy Ayunda tidak mau memberikan informasi kepada polisi terkait keberadaan Dito Mahendra yang namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tapi entah kenapa dia nggak mau ngasih tahu, tapi nanti kalau ada pemeriksaan itu kan penyidik lebih pintar dari pada kita kan untuk meyusun pertanyaan. Makanya itu diserahkan ke penyidik aja. Pasti Mabes Polri bekerja dengan baik," ungkap Nikita Mirzani

Berita Rekomendasi

Pemanggilan Nindy Ayunda di Mabes Polri juga menjadi kabar bahagia bagi Nikita Mirzani

"Iya ini kabar bahagia, pasti. Karena itu perempuan (Nindy Ayunda) zalim, mangkanya jangan suka zalim sama orang," tutur Nikita.

Diberitakan, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Ia pun sudah dicegah keluar negeri hingga Oktober 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas