Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ferry Irawan Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT
Surya
Ferry Irawan usai sidang vonis di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Terkait hal tersebut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda, Verrell Bramasta Beri Doa Terbaik

"Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan pada hari ini. Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan hari ini," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (22/5/2023) malam.

Kemudian atas putusan tersebut, menurut Jeffry Simatupang ada pasal yang dianggap tidak tepat disangkakan terhadap kliennya. Sehingga Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry Simatupang.

Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Berita Rekomendasi

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas