Ferry Irawan Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.
Terkait hal tersebut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda, Verrell Bramasta Beri Doa Terbaik
"Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan pada hari ini. Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan hari ini," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (22/5/2023) malam.
Kemudian atas putusan tersebut, menurut Jeffry Simatupang ada pasal yang dianggap tidak tepat disangkakan terhadap kliennya. Sehingga Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry Simatupang.
Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.