Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Ferry Irawan Terbukti KDRT dan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Aku Ingin Cerai

Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Venna Melinda ingin segera bercerai.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ferry Irawan Terbukti KDRT dan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Aku Ingin Cerai
Kolase tribunnews
Venna Melinda tanggapi vonis satu tahun penjara Ferry Irawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Oleh karena itu, Ferry Irawan dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun.

Kini, Venna Melinda pun mengalihkan fokusnya pada perceraian.

Venna Melinda sebagai korban tidak mempermasalahkan jumlah vonis yang dijatuhkan terhadap Ferry.

Menurutnya, vonis ini membuktikan bahwa peristiwa KDRT yang dialaminya memang benar adanya.

"Alhamdulillah aku mendapatkan keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita nggak ada yang pernah tahu. Itu kewenangan hakim," kata Venna, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT

"Karena kalau dari pihaknya terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT."

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku fisik maupun psikis," sambungnya.

Setelah Ferry Irawan divonis, Venna Melinda akan memfokuskan diri untuk perceraian mereka.

"Setelah ini vonis artinya aku harus tetap fokus kepada kasus cerai," ujar Venna Melinda.

Alasannya ingin segera cerai dari Ferry tak lepas dari tindakan KDRT yang dilakukan sang suami terhadap dirinya.

"Aku ingin cerai karena aku di-KDRT. Dan sudah jelas kan vonisnya," terangnya.

Verrell Bramasta Beri Doa Terbaik untuk Ferry Irawan

Kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akhirnya memasuki babak baru.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023), Ferry Irawan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas