Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara, Venna Melinda Yakin Urusan Cerai Bakal Lebih Mudah

Venna Melinda merespon vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ferry Irawan atas kasus KDRT yang dilaporkannya. Ia yakin urusan cerai akan lebih mudah

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara, Venna Melinda Yakin Urusan Cerai Bakal Lebih Mudah
Kolase tribunnews
Venna Melinda merespon vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ferry Irawan atas kasus KDRT yang dilaporkannya. Ia yakin urusan cerai akan lebih mudah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda merespon vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ferry Irawan atas kasus KDRT yang dilaporkannya. Ia yakin urusan cerai akan lebih mudah.

Venna Melinda pun tak lupa bersyukur atas keputusan majelis hakim atas keputusannya pada Ferry Irawan.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Suami Venna Melinda Tak Lakukan KDRT

Ferry Irawan seperti dilansir Tribunnews.com telah divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Venna Melinda juga yakin, dengan vonis tersebut proses perceraiannya bisa berjalan lancar.

"Karena memang saya ingin bercerai, di gugatan balik saya kan saya ingin bercerai karena KDRT," tutur Venna Melinda.

"Jadi insya Allah hasil dari vonis PN kediri akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya," katanya lagi.

Venna Melinda Ogah Campuri Kewenangan Hakim
Disisi lain Venna mengatakan jika sola vonis pada Ferry Irawan adalah murni kewenangan hakim.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau soal vonis kewenangan hakim, nggak ada yang bisa intervensi," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui, Venna Melinda Bersyukur: Alhamdulilah Dinyatakan Bersalah

Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.

Sebab, ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.

Venna Melinda - Meski menjadi korban dugaan KDRT, Venna Melinda berusaha untuk tidak menunjukan kesedihan.
Venna Melinda - Meski menjadi korban dugaan KDRT, Venna Melinda berusaha untuk tidak menunjukan kesedihan. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

"Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. intinya aku bersyukur aja," ujar Venna Melinda.

Sebelumnya JPU menuntut Ferry Irawan hukuman penjaran 1 tahun 6 bulan.

Venna Melinda Bakal Kembali Ajukan Gugatan Cerai
Melihat fakta tentang hukuman Ferry Irawan, Venna Melinda bakal mengajukan gugatan rekovensi.

Sebelumnya Venna sudah menggugat cerai tapi kemudian dicabut karena pihak Ferry mengajukan permohonan cerai di pengadilan yang sama.

"Sekarang setelah vonis aku mau fokus pada kasus cerai karena itu penting juga. Aku akan rekovensi, aku gugat balik karena KDRT yang aku alami," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Venna Melinda
Venna Melinda (Kolase tribunnews)

Venna Melinda menganggap upaya rekovensi atau gugatan saat proses perkara sedang berjalan ini adalah tepat.

Sebab Ferry Irawan telah terbukti salah sehingga diyakininya proses perceraian bakal berjalan mulus dan memihak kepadanya.

"Putusan vonis ini InsyaAllah akan membawa satu pertimbangan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa yang terjadi adalah aku di-KDRT," jelas Venna Melinda.

"Jadi aku ingin cerai karena aku di-KDRT, sudah jelas kan vonisnya," katanya lagi.

Ferry Irawan Belum Tentukan Sikap Usai Divonis 1 Tahun Penjara
Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Terkait hal tersebut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

Ferry Irawan usai sidang vonis di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).
Ferry Irawan usai sidang vonis di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023). (Surya)

"Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan pada hari ini. Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan hari ini," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (22/5/2023) malam.

Kemudian atas putusan tersebut, menurut Jeffry Simatupang ada pasal yang dianggap tidak tepat disangkakan terhadap kliennya. Sehingga Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry Simatupang.

Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

(Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior/Fauzi Alamsyah/Anita K Wardhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas