Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Marak Penipuan Tiket Konser, BSN Bakal Keluarkan Sertifikasi SNI untuk Promotor Musik

Standardisasi ini dilakukan menyusul maraknya penipuan tiket konser Coldplay yang akan digelar pada 15 November 2023 mendatang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Marak Penipuan Tiket Konser, BSN Bakal Keluarkan Sertifikasi SNI untuk Promotor Musik
Istimewa
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana melakukan standardisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia.

Standardisasi ini dilakukan menyusul maraknya penipuan tiket konser Coldplay yang akan digelar pada 15 November 2023 mendatang.

"Baru ada kebutuhan dari masyarakat dan stakeholder, bahwa itu karena harus ada standar management event dari penyelenggaraan event di Indonesia," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dia mengatakan bahwa pihaknya tengah membicarakan kebutuhan akan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap promotor event dan konser musik maupun penyelenggara event di Indonesia.

"Kan harusnya bisa disertifikasi kita sedang membicarakan itu kemungkinan dengan kementerian parekraf untuk penyelenggaraan umum parekraf. Kalau penyelenggaraan di bidang olahraga ke Kemenpora," ucap Kukuh.

Baca juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Anggota DPR Desak e-Commerce Diatur Dalam UU

BSN, kata Kukuh, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah sekaligus mengurangi penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Berita Rekomendasi

"Kita tugasnya kan mendukung kementerian mereka punya aturan regulasi didalamnya dan mereka  memerlukan kepastian standar itu yang kita bantu," tuturnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABF (22) dan perempuan W (24), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayangkan korban berinisial ANFP pada Jumat (19/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas