Tak Banyak Bicara Soal Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Sebut Hormati Penyelidikan
Nindy Ayunda tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.10 WIB, Jumat (26/5/2023).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nindy Ayunda tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.10 WIB, Jumat (26/5/2023).
Sang artis dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan menyembunyikan sang kekasih, Dito Mahendra.
Baca juga: Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim, Mengaku Siap Diperiksa soal Dito Mahendra
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Ia tiba menggunakan kemeja bewarna putih didampingi kuasa hukumnya.
Tak banyak bicara, ia hanya mengabarkan dirinya baik dan siap memberi keterangannya di hadapan penyidik.
"Siap lah," kata Jindy Ayunda.
"Kabar baik," lanjutnya lagi tersenyum.
Baca juga: Bakal Diperiksa Hari Ini atas Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Jelaskan Mengapa Sebelumnya Mangkir
Sementara kuasa hukumnya menambahkan, pihaknya akan memberi keterangan setelah pemeriksaan.
"Setelah pemeriksaan ya, kita hormati penyelidikan. Pokoknya nanti setelah pemeriksaan baru kita, oke thank you ya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan agenda pemanggilan itu terkait kasus dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra
"Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," kata Djuhandhani kepada awak media
Pemanggilan soal kasus perintangan penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dito dan menemukan adanya pidana baru.
"Setelah geledah kemarin kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.