Ari Wibowo Singgung Orang Ketiga di Sidang Cerainya dengan Inge Anugrah, Klaim Punya Bukti Kuat
Dalam gugatannya, Ari Wibowo menambahkan satu poin masalah perceraian karena ada orang ketiga, klaim punya bukti kuat meski sudah dibantah oleh Inge.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Adapun sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan.
"Kemarin sidang mediasi kan sudah deadlock ya, maka sidang akan kembali ke perkara pokok yaitu pembacaan gugatan," kata Ricky Saragih selaku kuasa hukum Ari Wibowo, hari ini.
Di sidang hari ini, Ari Wibowo tidak hadir karena memang sudah tak ada kewajiban.
"Mas Ari memang sudah tidak wajib hadir. Setelah mediasi deadlock dan seterusnya nanti, yang hadir murni penasehat hukum saja," jelas Ricky Saragih.
Lebih lanjut kata Ricky, dalam gugatan kliennya, Ari Wibowo menambahkan satu poin masalah perceraian karena adanya orang ketiga.
"Untuk gugatan kami memang ada perubahan. Ada satu poin yang kami tambahkan dari gugatan sebelumnya, terkait orang ketiga," ujar Ricky Saragih.
Meski isu orang ketiga sudah dibantah Inge Anugrah, pihak Ari Wibowo menegaskan memiliki bukti yang kuat.
"Kemarin kan Mbak Inge di media berulang kali menegaskan bahwa tidak ada orang ketiga, nah dalam gugatan kami cantumkan poin tentang itu. Kami bisa buktikan bahwa memang ada orang ketiga," ungkap Ricky Saragih.
"Cuma yang bisa kami sampaikan, mas Ari punya bukti file dugaan orang ketiga (perselingkuhan) ini. Nanti kami akan lampirkan dalam bentuk surat," lanjutnya.
Kendati demikian, sidang pembacaan gugatan harus ditunda sampai pekan depan.
Sebab ada masalah administrasi sehingga sidang hari ini harus ditunda.
Di sisi lain, Inge Anugrah juga tak mengadiri sidang kali ini.
Dia hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
Ari Wibowo dan Inge Anugrah memilih untuk berpisah setelah berumah tangga selama 17 tahun.
Sang aktor menggugat cerai Inge Anugrah pada 3 April 2023 ke Pengilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 324/Pdt. G/2023/PN.