Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Aset, Pihak Suami Jenny Rachman Singgung Restorative Justice

Suami Jenny Rachman, Supradjarto menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pengacara sebut sedang bahas Restorative Justice.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Aset, Pihak Suami Jenny Rachman Singgung Restorative Justice
Kolase Tribunnews
Jenny Rachman (kiri) Supradjarto (kanan) - Suami Jenny Rachman, Supradjarto menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pengacara sebut sedang bahas Restorative Justice. 

TRIBUNNEWS.COM - Suami Jenny Rachman, Supradjarto, akhirnya buka suara terkait kisruh rumah tangganya dengan sang istri.

Tidak hanya itu, santer dikabarkan Supradjarto turut dilaporkan oleh Jenny Rachman atas dugaan pemalsuan aset, kini telah berstatus sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Supradjarto juga diduga terlibat perselingkuhan.

Menanggapi kabar perselingkuhan sang klien, kuasa hukum Supradjarto, Johnson Panjaitan telah menepis soal isu berselingkuh.

Terlebih, Johnson Panjaitan mengaku bingung dengan rumor yang beredar.

Baca juga: Pihak Suami Jenny Rachman Jawab Tudingan Selingkuhi Istri, Kuasa Hukum: Tak Ada soal Perselingkuhan

Menurut Johnson Panjaitan, rumor tersebut justru melebar dari pelaporan yang dihadapi kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan, di mana pihak pelapor sudah menawarkan upaya Restorative Justice (RJ).

Diakui oleh Jhonson Panjaitan, kasus yang tengah bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan dengan tersangka Supradjarto bukan soal perselingkuhan melainkan dugaan pemalsuan aset

BERITA TERKAIT

"Kasus yang menyangkut bapak Supradjarto yang saat ini sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus menyangkut pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh kuasa hukum Femmy Ferdinandus," jelas Jhonson dikutip dalam YouTube KH Infotainment, Senin (12//2023).

Kuasa hukum suami Jenny Rachman, Johnson Panjaitan.
Kuasa hukum suami Jenny Rachman, Johnson Panjaitan. (Tangkapan layar kanal YouTube KH Infotainment)

"Statusnya masih dalam proses penyidikan, pasalnya 263 KUHP."

"Pernah dipanggil tanggal 7 Juni 2023 sebagai tersangka, akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas dan kami sudah berikan surat kepada Polres," tambahnya.

Lebih lanjut, Jhonson Panjaitan mengungkapkan Jenny Rachman dan Supradjarto sebenarnya sudah memiliki rencana untuk melakukan restorative justice.  

Upaya restorative justice tersebut akan dijadwalkan pada Selasa (13/6/2023), esok hari. 

"Kami baru saja komunikasi kemarin, baru akan ketemu Selasa untuk konteksnya adalah restorative justice."

"Terus kenapa sekarang tiba-tiba Netty bicara yang lain dan melebar ke urusan pribadi?" pungkas Jhonson.  

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas