Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Bakal Dapat Hukuman Pidana Jika Tak Patuhi Putusan MA
Wenny Ariani sebut Rezky Aditya bakal dapat hukuman pidana jika tak patuhi putusan Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Rezky Aditya terbukti menjadi ayah biologis anak dari Wenny Ariani.
Berdasarkan hasil putusan MA juga menolak kasasi dari Rezky Aditya.
Wenny Ariani mengungkapkan bahwa rezky Aditya harus patuh dengan putusan dari pengadilan Mahkamah Agung (MA).
Ia juga mangatakan jika Rezky Aditya tidak mematuhi dari putusan MA ada kemungkinan mendapat hukuman pidana.
Hal itu diungkapnya saat diundang di acara Rumpi Trans TV Official.
"Apabila Rezky tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) itu ada implikasi untuk hukuman pidana," kata Wenny Ariani, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Sebut Rezky Aditya Tak Beri Respons Baik, Wenny Ariani: Akui Anak Sendiri Tak Jatuhkan Harga Dirimu
Wenny menyebut pihaknya sudah memberikan waktu kepada Rezky Aditya.
"Dari pihak kami sudah sangat legowo memberikan keleluasaan waktu dua tahun berjalan ini, jadi sudah cukup," ujar Wenny.
Sebelumnya, kata Wennyy, pihaknya juga telah mengumpulkan bukti untuk mempidanakan Rezky Aditya.
Namun waktu itu, bukti dari pihak Wenny Ariani tidak terbukti di Pengadilan Negeri.
Kendati demikian, Wenny menyebut Rezky Aditya tidak pernah menafkahi dan tidak pernah mengakui anaknya tersebut.
"Buktinya ada foto, tidak pernah menafkahi, kalau mengunjungi pernah waktu Kekey umur satu setengah tahun, tapi untyuk menafkahi tidak, bahkan tidak mengakui," ucapnya.
Lebih lanjut, Wenny Ariani mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang telah memberikan keadilan untuknya.
"Saya terima kasih kepada Majelis Hakim Mhkamah Agung yang telah memberikan keadilan yang sebaik-baiknya untuk mengedepankan hak anak-anak," ucap Wenny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.