Buntut Perselingkuhan, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Terancam Pidana Penjara
Buntut skandal perselingkuhannya, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett terancam pidana penjara.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Skandal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett kini berbuntut panjang.
Syahnaz dan Rendy bahkan disebut bisa terancam pidana penjara.
Soal pidana untuk kasus perselingkuhan, pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut memberikan komentar.
Menurut Kamaruddin, Syahnaz dan Rendy bisa dijerat pasal 79 hingga pasal 411 KUHP.
"Kalo pasalnya pasal 411, pasal 284, 281 dan pasal 79," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/7/2023).
Kendati demikian, ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan itu tidak memakan yang waktu lama.
Baca juga: Farhat Abbas akan Tuntut Rendy-Syahnaz, Praktisi Hukum Sebut Perselingkuhan Keduanya Tindak Pidana
Sehingga kata Kamaruddin, ancaman hukumannya tak begitu memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Ancamannya sih nggak terlalu lama hanya beberapa bulan saja, sehingga tidak membuat orang jera," tuturnya.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan bahwa kasus perselingkuhan seringkali dilakukan oleh usia-usia muda.
Sebab itulah, banyak pasangan yang sering menikah dan bercerai.
"Di usia-usia muda ya, bahwa selingkuh itu sering dilakoni atau dipraktikkan," ujar Kamaruddin.
"Akibatnya menikah cerai menikah cerai, tapi pada akhirnya menyesal juga," lanjutnya.
Rendy Akui Salah Selingkuh dengan Syahnaz
Rendy Kjaernett akhirnya mengakui perselingkuhannya dengan Syahnaz Sadiqah.
Pernyataannya itu ia sampaikan dalam podcast bersama Denny Sumargo.