Pengamat Sosial Nilai Perselingkuhan Syahnaz-Rendy akan Mudah Dimaafkan Masyarakat
Pengamat sosial berikan tanggapan soal sanksi sosial yang didapatkan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett terkait kasus perselingkuhan.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
Sementara hujatan itu, kata Rahmawati, bakal ditujukan kepada siapa pun pelaku perselingkuhan tak hanya seorang selebritis saja.
"Orang yang dinilai melanggar nilai dan moral masyarakat Indonesia itu pasti akan habis diserang dengan hujatan-hujatan yang kita tahu luar biasa tajamnya."
"Sanksi sosial itu memang pasti akan hadir kepada siapa pun tidak terkecuali seorang selebritis," tandasnya.
Tanggapan Pakar Hukum Terkait Perselingkuhan Syahnaz-Rendy
Pakar hukum, Firman Chandra menanggapi soal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett.
Firman Chandra mengatakan bahwa perselingkuhan bisa berujung dengan perzinahan.
"Terkait dengan perselingkuhan itu ujungnya adalah perzinahan sebenarnya."
"Jadi orang yang berselingkuh itu tidak melulu kalimatnya hanya chatting saja tapi bisa akan bertemu apalagi masing-masing punya pasangan," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (11/7/2023).
Sementara itu, Firman Chandra menyebut bahwa konsekuensi dari perselingkuhan akan bisa dipidanakan atau dipenjarakan.
"Itu konsekuensi hukumnya adalah mereka akan adanya sebuah pemidanaan atau pemenjaraan ke rutan ataupun ke lapas," ujarnya.
Namun, pidana tersebut bisa dijatuhkan jika adanya alat bukti yang jelas.
"Tinggal nanti dilihat apakah di situ ada alat bukti. Kalau memang ada alat bukti itu telak, karena masing-masih sudah punya pasangan," ucapnya.
"Karena konstruksi hukum ini adalah barang siapa yang memiliki pasangan baik perempuan suami, suami punya istri kemudian melakukan hubungan suami istri bukan pada pasangan yang sah itu kena delik tindak pidana perzinaan, tinggal alat buktinya yang harus dicari," sambungnya.
Sedangkan untuk orang yang merasa tersakiti, kata Firman, merupakan orang yang mempunyai hak untuk melaporkannya sebagai tindak pidana.
"Yang terzalimi adalah harus istri atau suaminya, dialah yang berhak untuk melaporkan tindak pidana perzinaan," terangnya.
Sedangkan jika alat bukti tersebut tidak ditemukan, Firman menuturkan bisa dilakukan dengan bukti pengakuan dan tes DNA.
"Jika alat bukti gak ada, berarti pengakuan sama tes DNA," tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifan)