Tanggapi Perselingkuhan Syahnaz-Rendy, Farhat Abbas: Mereka Harus Tebus dengan Proses Hukum
Farhat Abbas tanggapi soal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett, sebut harus tebus dengan proses hukum.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
"Jadi orang yang berselingkuh itu tidak melulu kalimatnya hanya chatting saja tapi bisa akan bertemu apalagi masing-masing punya pasangan," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (11/7/2023).
Sementara itu, Firman Chandra menyebut, konsekuensi perselingkuhan bisa dipidanakan atau dipenjarakan.
"Itu konsekuensi hukumnya, ada sebuah pemidanaan atau pemenjaraan ke rutan ataupun ke lapas," ujarnya.
Namun, pidana tersebut bisa dijatuhkan jika ada alat bukti yang jelas.
"Tinggal nanti dilihat apakah di situ ada alat bukti. Kalau memang ada alat bukti itu jelas, karena masing-masih sudah punya pasangan," ucapnya.
"Karena konstruksi hukum ini adalah barang siapa yang memiliki pasangan baik perempuan suami, suami punya istri, kemudian melakukan hubungan suami istri bukan pada pasangan yang sah itu kena delik tindak pidana perzinaan, tinggal alat buktinya yang harus dicari," sambungnya.
Sementara untuk orang yang merasa tersakiti, kata Firman, merupakan orang yang mempunyai hak untuk melaporkannya sebagai tindak pidana.
"Yang terzalimi adalah harus istri atau suaminya, dialah yang berhak untuk melaporkan tindak pidana perzinaan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)