Tanggapi Perselingkuhan Syahnaz-Rendy, Farhat Abbas: Mereka Harus Tebus dengan Proses Hukum
Farhat Abbas tanggapi soal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett, sebut harus tebus dengan proses hukum.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas menanggapi perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett.
Farhat Abbas mengatakan perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett akan menyebabkan budaya seks bebas.
"Ini menjadi gosip karena ini akan menjadi budaya seks bebas," kata Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (11/7/2023).
Farhat Abbas menyebut pelaku perselingkuhan harus meyakinkan kebenaran terkait kasus ini kepada masyarakat.
Ia pun menuturkan, Syahnaz dan Rendy harus menebus kesalahannya dengan proses hukum atau penjara.
"Mereka harus yakinkan kepada mayarakat bahwa ini bukan mereka atau yakinkan kepada masyarakat ini kesalahan mereka."
"Mereka harus tebus dengan proses hukum dan penjara," ujarnya.
Baca juga: Beda Kondisi usai Skandal Selingkuh, Syahnaz-Jeje Harmonis, Lady Nayoan Pilih Gugat Cerai Rendy
Ia juga meminta kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy tidak dibiarkan begitu saja.
Pasalnya, bisa menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.
"Jangan dibiarkan, ini bukan masalah pribadi, ini antara istri orang dan suami orang."
"Jadi kapan lagi kita mengajarkan, pelaku-pelaku ini harus diberi pelajaran dan agar tidak ditiru oleh generasi selanjutnya," ungkapnya.
Selain Farhat Abbas, pakar hukum, Firman Chandra juga ikut menanggapi soal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett.
Firman Chandra mengatakan bahwa perselingkuhan bisa berujung dengan perzinahan.
"Terkait dengan perselingkuhan itu ujungnya adalah perzinahan sebenarnya."
"Jadi orang yang berselingkuh itu tidak melulu kalimatnya hanya chatting saja tapi bisa akan bertemu apalagi masing-masing punya pasangan," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (11/7/2023).
Sementara itu, Firman Chandra menyebut, konsekuensi perselingkuhan bisa dipidanakan atau dipenjarakan.
"Itu konsekuensi hukumnya, ada sebuah pemidanaan atau pemenjaraan ke rutan ataupun ke lapas," ujarnya.
Namun, pidana tersebut bisa dijatuhkan jika ada alat bukti yang jelas.
"Tinggal nanti dilihat apakah di situ ada alat bukti. Kalau memang ada alat bukti itu jelas, karena masing-masih sudah punya pasangan," ucapnya.
"Karena konstruksi hukum ini adalah barang siapa yang memiliki pasangan baik perempuan suami, suami punya istri, kemudian melakukan hubungan suami istri bukan pada pasangan yang sah itu kena delik tindak pidana perzinaan, tinggal alat buktinya yang harus dicari," sambungnya.
Sementara untuk orang yang merasa tersakiti, kata Firman, merupakan orang yang mempunyai hak untuk melaporkannya sebagai tindak pidana.
"Yang terzalimi adalah harus istri atau suaminya, dialah yang berhak untuk melaporkan tindak pidana perzinaan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)